Bagian III TATA TERTIB DAN KODE ETIK

3.1. Ketentuan Umum #

3.2. Hak dan Kewajiban Mahasiswa #

3.2.1. Hak Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Surabaya berhak:

  • menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku
  • memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan
  • memanfaatkan fasilitas universitas dalam rangka menunjang proses belajar-mengajar
  • mendapat bimbingan akademik dalam penyelesaian studinya
  • memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya
  • menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku
  • memperoleh layanan kesejahteraan yang menunjang tugas-tugas studinya sesuai dengan kemampuan universitas
  • memanfaatkan sumberdaya universitas melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kegiatan penalaran, minat/kegemaran dan kesejahteraan serta keterlibatan bermasyarakat
  • pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan
  • ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa di UBAYA
  • memberikan masukan-masukan kepada pimpinan UBAYA  melalui  mekanisme  yang  telah diatur dan disepakati bersama antara Majelis Perwakilan Mahasiswa dan pihak Rektorat UBAYA
  • memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kondisi UBAYA

 3.2.2. Kewajiban Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Surabaya berkewajiban:

  • menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian
  • menjunjung tinggi kebudayaan nasional
  • mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di Universitas Surabaya
  • ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • menjaga kewibawaan dan nama baik Universitas Surabaya, di dalam maupun di luar kampus, termasuk menggunakan nama dan/atau lambang Universitas Surabaya dengan penuh tanggung jawab
  • bersikap jujur, sopan, dan hormat kepada para dosen, karyawan, sesama mahasiswa dan tamu-tamu UBAYA
  • ikut memelihara sarana-prasarana, kebersihan, ketertiban dan  keamanan  di  lingkungan  UBAYA
  • berpakaian sopan, rapi, bersih dan bersepatu di dalam kampus
  • membawa kartu tanda mahasiswa (KTM) pada setiap kegiatan akademik/kurikuler maupun non-akademik/kokurikuler.

 3.3. Tata Tertib dan Tata Krama Pergaulan #

3.4. Kode Etik dan Etika Akademik #

 3.5. Larangan terhadap Perundungan dan kekerasan Seksual #

Satgas Penanganan dan Pencegahan Perundungan dan/atau Kekerasan Seksual (P3KS) di lingkungan Universitas Surabaya

Dasar regulasi pembentukan Satgas P3KS di Universitas Surabaya adalah :

  1. Permendikbudristek No. 30 Tahu 2021 ttg Pencegahan  dan Penanganan Kekerasan  Seksual di Lingkungan  Pendidikan Tinggi  (Permendikbudristek PPKS)
  2. Peraturan SekJend No. 17 Tahun 2022 ttg Pencegahan  dan Penanganan Kekerasan  Seksual di Lingkungan  Pendidikan Tinggi (Persesjen  PPKS)
  3. SK Rektor Nomor 485 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan dann/atau Kekerasan Seksual

Tujuan Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan/atau Kekerasan Seksual adalah :

  1. Menjaga standar nilai dan harkat kemanusiaan di UBAYA, serta melindungi sivitas akademika, tenaga kependidikan, dan orang yang berkunjung atau bertamu dari segala bentuk perundungan dan/atau kekerasan seksual.
  2. Mencegah terjadinya perundungan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan terhadap sivitas akademika dan/atau tenaga kependidikan UBAYA.
  3. Memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan Korban dengan memastikan adanya langkah-langkah tepat yang melindungi hak korban dan saksi, dalam rangka penanganan perundungan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh dan/atau terhadap sivitas akademika dan tenaga kependidikan UBAYA.
  4. Membangun dukungan dan penerimaan keluarga serta masyarakat UBAYA yang kondusif bagi perlindungan dan rasa aman.

Ruang lingkup pencegahan dan penanganan perundungan dan/atau kekerasan seksual meliputi :

  1. Edukasi
  2. Promosi
  3. Pemeriksaan
  4. Pendampingan
  5. Perlindungan
  6. Pemulihan
  7. Pembinaan

Perundungan

tindakan yang disengaja dengan memanfaatkan  kekuasaan yang (dirasa) dimiliki oleh seseorang/  kelompok melalui perilaku yang berulang-ulang yang  bertujuan menyebabkan kerugian/kesakitan fisik, sosial,  dan/atau psikologis seseorang/kelompok yang  (dianggap) mempunyai posisi kuasa yang lebih lemah.

Bentuk perundungan:

  • Fisik
  • Verbal
  • Sosial
  • Melalui media elektronik/online

Ragam Perundungan

FISIK

meliputi memukul, menendang, tersandung, mencubit dan mendorong atau merusak properti. Dampak

kerusakannya secara psikologis dan sosial dapat bersifat jangka pendek dan jangka panjang.

VERBAL

mencakup panggilan nama, penghinaan, ejekan, intimidasi, komentar homofobik atau rasis, atau pelecehan verbal.  Pernyataan intimidatif dapat dimulai dari “serupa guyonan” namun dapat meningkat hingga mempengaruhi orang  yang menjadi target.

SOSIAL

Penindasan sosial, kadang-kadang disebut sebagai intimidasi terselubung, seringkali lebih sulit dikenali dan dapat  dilakukan di belakang punggung orang yang diintimidasi. Ini dirancang untuk merusak reputasi sosial seseorang  dan/atau menyebabkan penghinaan.

Penindasan sosial dapat mencakup, antara lain

  • berbohong dan menyebarkan desas-desus
  • gerakan wajah atau fisik yang negatif, penampilan yang mengancam atau menghina
  • membuat lelucon jahat untuk mempermalukan dan menghina
  • mendorong orang lain untuk mengucilkan seseorang secara sosial
  • merusak reputasi sosial seseorang atau penerimaan sosial.

 

PERUNDUNGAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

Kerusakan yang disengaja dan berulang yang ditimbulkan melalui penggunaan komputer, telepon,  dan perangkat elektronik lainnya.

Bentuknya dapat berupa perilaku intimidasi secara terbuka atau terselubung menggunakan  teknologi digital termasuk perangkat keras seperti komputer dan smartphone, dan perangkat  lunak seperti media sosial, pesan instan, teks, situs web, dan platform online lainnya.

Penindasan dunia maya dapat mencakup:

  • teks, email atau postingan yang kasar atau menyakitkan, gambar atau video
  • dengan sengaja mengucilkan orang lain secara online
  • menyebar gosip atau rumor buruk
  • meniru orang lain secara online atau menggunakan log-in mereka

Ragam Kekerasan seksual berdasarkan  PERMENDIKBUDRISTEK No 30/2021, Pasal 5

Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban.
  2. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban.
  3. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban.
  4. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
  5. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban.
  6. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.
  7. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.
  8. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
  9. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban.
  10. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  11. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban.
  12. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.
  13. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban.
  14. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  15. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual.
  16. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi.
  17. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
  18. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi.
  19. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil.
  20. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Alur Penangan Kasus di Satgas P3KS Universitas Surabaya

 

  • Larangan terhadap Korupsi, Intoleransi, dan Radikalisme

Setiap mahasiswa dilarang:

l   mengucapkan dan/atau menuliskan kata-kata kotor dan keji yang ditujukan kepada lembaga, para dosen, karyawan, sesama mahasiswa dan tamu UBAYA

l   membawa senjata dalam bentuk apapun di dalam kampus maupun di dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh UBAYA atau yang menyangkut nama UBAYA, kecuali mendapat izin rektor UBAYA

l   membawa dan/atau menggunakan segala macam bahan kimia yang berbahaya dalam bentuk apapun termasuk obat-obatan terlarang di dalam kampus maupun di dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh UBAYA atau yang menyangkut nama UBAYA, tanpa izin yang berwenang

l   merokok di dalam Kampus.

3.7. Green Campus #

3.8. Deklarasi Mahasiswa #

 3.9. Sangsi #

  • setiap mahasiswa UBAYA yang terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi oleh Rektor dan/atau Dekan Fakultas/Direktur Politeknik UBAYA di lingkungan UBAYA
  • sanksi terhadap pelanggaran ketentuan dalam tata tertib ini, berupa:
    • peringatan secara tertulis, peringatan keras secara tertulis dan pemberhentian sementara oleh rektor dan/atau dekan fakultas/direktur Politeknik UBAYA di lingkungan UBAYA
    • pemecatan oleh rektor UBAYA
  • sanksi pemberhentian sementara (skorsing) atau pemecatan diputuskan melalui pertimbangan Komisi Disiplin.

Powered by BetterDocs