- BAB 1 : PENDAHULUAN
- 1.1 Latar Belakang Penyusunan Panduan Akademik
- 1.2 Landasan Hukum dan Regulasi
- 1.3 Ruang Lingkup Dokumen
- 1.4 Tujuan Dokumen Pedoman Akademik
- BAB: 2 VISI, MISI, dan TUJUAN PROGRAM STUDI
- 2.1 Visi Program Studi Pendidikan Dokter.
- 2.2 Misi Program Studi Pendidikan Dokter.
- 2.3 Tujuan Program Studi Pendidikan Dokter.
- BAB 3: CAPAIAN PEMBELAJARAN PROGRAM STUDI
- 3.1 Daftar Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) FK Ubaya
- 3.2 Keterkaitan CPL dengan Kurikulum dan Sistem Penilaian
- BAB: 4 PROGRAM PENDIDIKAN
- 4.1 Konsep Kurikulum FK Ubaya dan Implikasinya dalam Pembelajaran
- 4.2 Struktur Kurikulum dan Implikasinya dalam Pembelajaran
- 4.3 Metode Pembelajaran
- BAB: 5 SISTEM PENILAIAN dan EVALUASI STUDI
- 5.1 Prinsip Dasar Penilaian di FK Ubaya
- 5.2 Sistem Penilaian di FK Ubaya
- 5.3 Kriteria Keberhasilan dan Standar Kelulusan di FK Ubaya
- 5.4 Kebijakan Remedial dan Banding Nilai di FK Ubaya
- 5.5 Evaluasi pembelajaran longitudinal: Progress Test di FK Ubaya
- 5.6 Mekanisme Pendampingan dan Dukungan Mahasiswa
- BAB 6: STRUKTUR ORGANISASI
- 6.1 Struktur Kepemimpinan di FK Ubaya
- 6.2. Pimpinan dan Tim Dosen di FK Ubaya
BAB 1 : PENDAHULUAN #
1.1 Latar Belakang Penyusunan Panduan Akademik #
Panduan Akademik Program Studi Pendidikan Dokter (Sarjana Kedokteran) FakultasKedokteran Universitas Surabaya disusun sebagai dokumen acuan utama bagi mahasiswa, dosen,
dan tenaga kependidikan dalam memahami sistem pendidikan yang diterapkan di program studi ini. Dokumen ini bertujuan untuk menjelaskan secara komprehensif struktur kurikulum, metode pembelajaran, sistem evaluasi akademik, serta berbagai aspek administrasi yang berkaitan dengan proses pendidikan dokter.
Pendidikan dokter merupakan disiplin yang unik karena mengintegrasikan ilmu kedokteran dengan pendekatan pembelajaran berbasis kompetensi (Competency-Based Medical Education / CBME), yang mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI). Oleh karena itu, penyusunan Panduan Akademik ini harus selaras dengan dokumen kurikulum, yang menjadi
landasan utama dalam perencanaan dan implementasi pembelajaran. Dengan adanya panduan ini, diharapkan mahasiswa memiliki pemahaman yang lebih jelas tentang jalur pendidikan , serta bagaimana dapat mengoptimalkan proses belajar untuk mencapai kompetensi yang diharapkan.
1.2 Landasan Hukum dan Regulasi #
Penyusunan Panduan Akademik ini mengacu pada berbagai regulasi nasional dan standar pendidikan kedokteran yang berlaku, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur dasar pendidikan di Indonesia.
- Permenristekdikti No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk program pendidikan dokter.
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), yang menetapkan standar minimal capaian pembelajaran dan metode pembelajaran yang harus diterapkan.
- Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), yang menjadi acuan utama dalam pengembangan kurikulum kedokteran di Indonesia.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran, yang mengatur standar pencapaian mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai kriteria yang ditetapkan pada pendidikan akademik dan pendidikan profesi dokter.
- Dokumen Kurikulum Program Studi Pendidikan Dokter FK Ubaya, yang merupakan pedoman internal dalam implementasi kurikulum berbasis kompetensi.
Dengan berlandaskan regulasi ini, Panduan Akademik ini disusun untuk memastikan bahwa proses pendidikan dokter di FK Ubaya tidak hanya memenuhi standar nasional, tetapi juga selaras dengan perkembangan pendidikan kedokteran global.
1.3 Ruang Lingkup Dokumen #
Panduan Akademik ini mencakup berbagai aspek pendidikan dokter di FK Ubaya pada jenjang Sarjana Kedokteran (S1), yang merupakan tahap pertama dalam pendidikan dokter sebelum
memasuki tahap Program Profesi Dokter. Fokus utama dokumen ini meliputi:
- Struktur Kurikulum: Penjelasan mengenai peta kurikulum, distribusi mata kuliah, serta hubungan antarblok dan sistem pembelajaran berbasis kompetensi.
- Metode Pembelajaran: Pembahasan mengenai strategi pembelajaran yang digunakan, termasuk Problem-Based Learning (PBL), Clinical Skills Lab (CSL), Early Clinical Exposure
(ECE), Interprofessional Education (IPE), Technology-Enhanced Learning (TEL), serta Peer Learning dan Peer-Assisted Learning (PAL). - Sistem Penilaian: Prinsip dan kebijakan asesmen yang diterapkan, termasuk metode evaluasi formatif dan sumatif, serta mekanisme remedial dan banding nilai.
- Kaidah Akademik dan Administrasi: Mekanisme perwalian, sistem kredit semester (SKS), aturan kehadiran, serta kode etik akademik mahasiswa.
- Fasilitas dan Sumber Belajar: Sarana yang menunjang pembelajaran, seperti laboratorium biomedik, Clinical Skills Lab (CSL), perpustakaan, serta akses ke sumber
literatur ilmiah. - Kegiatan Kemahasiswaan dan Pengembangan Diri: Peluang bagi mahasiswa untuk terlibat dalam kegiatan akademik dan non-akademik yang mendukung pengembangan
profesionalisme dan kompetensi interpersonal.
Panduan ini tidak mencakup aspek Program Profesi Dokter, karena aspek tersebut akan dibahas dalam dokumen tersendiri yang disusun oleh Program Studi Profesi Dokter FK Ubaya. Oleh
karena itu, mahasiswa yang telah menyelesaikan jenjang Sarjana Kedokteran (S.Ked) akan diberikan panduan pada bagian berbeda terkait tahap profesi setelah dinyatakan memenuhi
syarat untuk masuk ke Program Profesi.
Dengan memahami ruang lingkup ini, mahasiswa dan dosen diharapkan dapat menggunakan Panduan Akademik ini sebagai referensi utama dalam menjalankan proses pembelajaran, baik
dalam aspek akademik maupun administratif.
1.4 Tujuan Dokumen Pedoman Akademik #
Panduan Akademik ini disusun dengan tujuan untuk:
- Memberikan acuan bagi mahasiswa dalam memahami struktur kurikulum, metode pembelajaran, serta sistem evaluasi akademik selama menempuh pendidikan dokter di FK
Ubaya. - Memandu dosen dan tenaga kependidikan dalam mengimplementasikan pembelajaran berbasis kompetensi secara efektif dan sesuai dengan regulasi akademik.
- Menjaga keselarasan antara proses pembelajaran dengan standar kurikulum FK Ubaya, standar nasional dan internasional dalam pendidikan kedokteran.
- Memastikan transparansi dan kejelasan aturan akademik sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam pendidikan kedokteran memiliki pemahaman yang sama terkait prosedur
akademik yang berlaku. - Meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran di FK Ubaya melalui dokumentasi sistematis yang dapat dijadikan dasar evaluasi dan pengembangan berkelanjutan.
BAB: 2 VISI, MISI, dan TUJUAN PROGRAM STUDI #
2.1 Visi Program Studi Pendidikan Dokter. #
Visi Program Studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Surabaya sejalan dengan visi keilmuan fakultas, yaitu:
“Menghasilkan dokter yang kompeten, menerapkan teknologi kedokteran terkini melalui penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi”
Program Studi Pendidikan Dokter berkomitmen untuk menghasilkan lulusan dokter yang kompeten, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi kedokteran terkini guna
meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Visi ini diterjemahkan dalam sistem pembelajaran yang berbasis teknologi terkini dan pendekatan riset inovatif. Mahasiswa akan menjalani proses pembelajaran dengan integrasi
teknologi dalam praktik klinis dan penguatan riset berbasis bukti. Demikian juga dosen dituntut untuk mengadaptasi metode pengajaran yang berbasis teknologi dan riset dalam kegiatan
akademik.
2.2 Misi Program Studi Pendidikan Dokter. #
Untuk mencapai visi tersebut, Program Studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran
Universitas Surabaya menetapkan misi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pendidikan kedokteran untuk menghasilkan dokter sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia yang berbasis teknologi kedokteran terkini untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat. - Mengembangkan penelitian kedokteran yang inovatif, kolaboratif, dan berkualitas dalam upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran terkini dengan tetap
mengedepankan sumber daya dan kearifan lokal untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. - Melaksanakan kegiatan pengabdian pada masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan kemandirian masyarakat di bidang Kesehatan
- Meningkatkan kerjasama dengan berbagai stakeholder untuk mengembangkan Tri Dharma yang akan mendorong kemajuan Institusi.
- Menyelenggarakan tata kelola yang baik (good university governance-GUG) untuk mendukung pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dalam operasionalnya, misi ini diwujudkan melalui penerapan metode pembelajaran berbasis kompetensi seperti Problem-Based Learning (PBL), Clinical Skills Lab (CSL), dan Early Clinical
Exposure (ECE). Mahasiswa akan mengalami proses pembelajaran yang mengintegrasikan teknologi terkini, dengan keterlibatan aktif dalam riset dan interaksi langsung dengan komunitas
melalui program pengabdian masyarakat.
2.3 Tujuan Program Studi Pendidikan Dokter. #
Program Studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Surabaya bertujuan untuk:
- Menghasilkan dokter yang bermutu dan kompeten dengan kemampuan adaptif terhadap perkembangan teknologi kedokteran terkini, serta memiliki nilai-nilai kebangsaan dan
multikultural guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat. - Mengembangkan riset kedokteran yang inovatif, berkualitas, dan terkini sebagai bentuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran untuk meningkatkan
kualitas hidup masyarakat. - Meningkatkan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan Tri Dharma yang mendukung kemajuan institusi.
- Menyelenggarakan tata kelola institusi yang baik (good university governance – GUG) sesuai dengan prinsip mutu untuk mendukung pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Untuk mencapai tujuan ini, mahasiswa mengalami proses pembelajaran yang mengombinasikan pemahaman teori kedokteran dengan latihan keterampilan awal dan eksposur klinis bertahap.
BAB 3: CAPAIAN PEMBELAJARAN PROGRAM STUDI #
3.1 Daftar Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) FK Ubaya #
Capaian Pembelajaran Lulusan Program Sarjana Kedokteran UBAYA disusun berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), serta Capaian Pembelajaran Generik Universitas Surabaya (CPGU). Unsur-unsur ini kemudian dijabarkan dalam aspek Sikap (S), Penguasaan Pengetahuan (PP), Keterampilan Khusus (KK), dan Keterampilan Umum (KU).
A. Sikap (S)
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.
- Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila.
- Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa.
- Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.
- Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
- Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik.
- Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
- Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
B. Penguasaan Pengetahuan (PP)
- Menguasai konsep pelayanan kedokteran dan kesehatan untuk individu, keluarga, komunitas, dan masyarakat yang sesuai dengan hukum, etika, sosial budaya, dan agama.
- Menguasai prinsip keselamatan pasien dan konsep upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien.
- Menguasai konsep teoritis ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas, dan Teknologi Kesehatan yang terkini untuk mengelola masalah kesehatan secara holistik dan komprehensif.
- Menguasai prinsip pengelolaan masalah kesehatan berbasis bukti dan konsep upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta memonitor keberhasilannya pada masalah
kesehatan individu, keluarga, komunitas, dan masyarakat. - Menguasai konsep manajemen mutu terpadu dalam sistem pelayanan kesehatan dan pengembangan kebijakan kesehatan yang sesuai dengan prinsip kendali mutu dan standar
pelayanan medis. - Menguasai prinsip praktik kedokteran dalam pengelolaan masalah kesehatan serta prosedur proteksi terhadap hal yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
- Menguasai prinsip tatalaksana pada keadaan wabah dan bencana mulai dari identifikasi masalah hingga rehabilitasi komunitas.
- Menguasai konsep pengelolaan masalah kesehatan dalam konteks Jaminan Kesehatan Nasional, serta tata cara pemberian informasi yang relevan kepada pemangku kepentingan.
- Menguasai konsep komunikasi efektif dan berempati pada masalah kesehatan pasien dengan memperhatikan aspek biopsikososiokultural dan spiritual.
- Menguasai prinsip konsultasi dan rujukan sesuai dengan standar pelayanan medis serta keterampilan advokasi dan kemitraan dengan profesi terkait.
C. Keterampilan Khusus (KK)
- Mampu mengidentifikasi berbagai faktor risiko dan kejadian tidak diharapkan serta merumuskan alternatif keputusan terhadap dilema etik dalam upaya meningkatkan
keselamatan pasien. - Mampu merencanakan pengelolaan masalah kesehatan serta menetapkan tatalaksana farmakologis, gizi, aktivitas fisik, dan perubahan perilaku yang rasional dalam pelayanan kesehatan individu, keluarga, komunitas, dan masyarakat secara holistik, komprehensif, dan bersinambung.
- Mampu menafsirkan data klinis, data kesehatan, serta data pemeriksaan penunjang secara rasional untuk menegakkan diagnosis atau merumuskan masalah kesehatan.
- Mampu merencanakan dan melaksanakan pendidikan kesehatan sebagai upaya promotif dan preventif di tingkat individu, keluarga, komunitas, dan masyarakat.
- Mampu melakukan prosedur klinis dan mendemonstrasikan keterampilan advokasi pemanfaatan bahan herbal berbasis ilmiah dan teknologi kesehatan sesuai dengan batasan
kewenangannya. - Mampu menganalisis dan memformulasikan kebijakan kesehatan spesifik yang menjadi prioritas daerah.
D. Keterampilan Umum (KU)
- Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan nilai humaniora.
- Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur.
- Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah.
- Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir serta mengunggahnya ke laman perguruan tinggi.
- Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya berdasarkan analisis informasi dan data.
- Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, serta sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya.
- Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok serta melakukan supervisi dan evaluasi terhadap tugas yang diberikan.
- Mampu melakukan evaluasi diri terhadap kinerja kelompok dan mengelola pembelajaran secara mandiri.
- Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan serta mencegah plagiasi.
- Mampu melakukan komunikasi efektif dengan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat, baik secara individu maupun dalam kelompok.
3.2 Keterkaitan CPL dengan Kurikulum dan Sistem Penilaian #
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) ini diintegrasikan dalam seluruh kurikulum Program Studi Pendidikan Dokter FK Ubaya dengan pendekatan berbasis kompetensi (Competency-Based Medical Education/CBME). Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) tidak hanya sekadar daftar kompetensi yang harus dicapai, tetapi harus dapat terbukti melalui hasil asesmen yang dilakukan selama proses pembelajaran.
Dalam Program Studi Pendidikan Dokter FK Ubaya, asesmen memiliki peran penting dalam menilai sejauh mana mahasiswa telah mencapai CPL yang ditetapkan. Asesmen dilakukan dalam dua bentuk utama, yaitu:
- Asesmen formatif. Bertujuan untuk memberikan umpan balik berkelanjutan kepada mahasiswa agar dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan selama proses
pembelajaran. Asesmen ini bersifat non-high-stakes, artinya tidak langsung menentukan kelulusan, tetapi membantu mahasiswa berkembang. Misalnya, diskusi kasus dalam PBL,
tugas reflektif, dsb. - Asesmen sumatif. Bertujuan untuk mengukur pencapaian akhir mahasiswa. Hasil asesmen ini digunakan untuk menentukan apakah mahasiswa telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam kurikulum. Asesmen ini bersifat high-stakes, artinya berpengaruh langsung terhadap kelulusan. Misalnya, ujian tertulis, OSCE (Objective Structured Clinical Examination), SOCA (Structured Oral Case Analysis), dsb.
Detail lebih lanjut mengenai kebijakan, metode pelaksanaan, dan kriteria keberhasilan dalam sistem penilaian akan dibahas secara lebih rinci dalam bab tersendiri dalam Pedoman Akademik ini.
BAB: 4 PROGRAM PENDIDIKAN #
4.1 Konsep Kurikulum FK Ubaya dan Implikasinya dalam Pembelajaran #
Program Studi Pendidikan Dokter FK Ubaya menerapkan kurikulum berbasis kompetensi (Competency-Based Medical Education/CBME) yang dirancang untuk membangun kompetensi mahasiswa secara bertahap melalui pendekatan Spiral Curriculum, pendekatan SPICES (Student Centered, Problem-Based, Integrated, Community-Oriented, Elective, and Systematic), dan Kurikulum Merdeka. Kurikulum ini menekankan pencapaian kompetensi melalui berbagai metode pembelajaran –baik dalam sesi formal ataupun sesi pembelajaran mandiri. Di FK Ubaya, penguasaan ilmu kedokteran dan kompetensi teknis teknis klinis saja tidak cukup untuk menjadi dokter yang kompeten. Oleh karena itu, mahasiswa juga dibekali dengan kompetensi non-teknis (soft skill) yang terintegrasi dalam kurikulum untuk mendukung profesionalisme dan efektivitas sebagai calon dokter.
KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI:
CBME menekankan bahwa kompetensi mahasiswa lebih utama dibanding metode atau durasi pembelajaran formal. Dalam konsep ini, mahasiswa tidak harus menunggu sesi formal untuk
belajar. Mahasiswa diharapkan untuk mengembangkan keterampilan Self-Directed Learning (SDL) dan Self-Regulated Learning (SRL), yang berarti harus aktif dalam menentukan arah belajarnya, strategi belajarnya, mengelola waktu belajarnya, serta mengevaluasi progresnya berdasarkan umpan balik dari dosen dan fasilitator. Dengan demikian:
- Mahasiswa harus memiliki tanggung jawab lebih besar dalam pembelajaran dan tidak hanya bergantung pada pembelajaran formal,
- Pembelajaran dilakukan melalui berbagai metode, termasuk metode pembelajaran mandiri seperti peer learning (SDL-based) dan peer-assisted larning (SRL-based).
- Umpan balik (feedback) dari dosen / tutor menjadi bagian penting dalam mendukung pencapaian kompetensi.
Kurikulum FK Ubaya mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012 yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). SKDI 2012 menetapkan bahwa seorang dokter harus memiliki tujuh area kompetensi utama, yaitu:
- Profesionalitas yang Luhur: Mahasiswa diharapkan menginternalisasi nilai-nilai etika kedokteran, memiliki tanggung jawab profesional, serta menunjukkan sikap empati,
integritas, dan kepedulian terhadap pasien serta masyarakat.
- Mawas Diri dan Pengembangan Diri: Mahasiswa harus memiliki keterampilan reflektif dalam mengevaluasi kinerja diri sendiri dan berkomitmen untuk pembelajaran sepanjang hayat guna meningkatkan kompetensinya sebagai tenaga medis.
- Komunikasi Efektif: Mahasiswa harus mampu berkomunikasi dengan pasien, keluarga, tenaga kesehatan, dan masyarakat dengan cara yang jelas, empatik, dan sesuai dengan prinsip komunikasi medis profesional.
- Pengelolaan Informasi: Mahasiswa harus mampu mencari, menganalisis, dan mengelola informasi medis berbasis bukti serta memanfaatkan teknologi informasi dalam praktik kedokteran.
- Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran: Mahasiswa harus menguasai dasar-dasar ilmu biomedik, ilmu kesehatan, serta ilmu sosial dan perilaku yang menjadi fondasi dalam praktik medis berbasis ilmu pengetahuan.
- Keterampilan Klinis: Mahasiswa harus menguasai keterampilan klinis dasar dalam anamnesis, pemeriksaan fisik, prosedur medis dasar, serta penatalaksanaan pasien sesuai dengan standar profesi kedokteran.
- Pengelolaan Masalah Kesehatan: Mahasiswa harus memahami sistem pelayanan kesehatan di Indonesia dan berkontribusi dalam manajemen kesehatan individu, komunitas, serta kesehatan masyarakat secara luas.
Dengan pendekatan berbasis kompetensi ini, mahasiswa di FK Ubaya diharapkan menjadi pembelajar yang aktif dan mandiri, bertanggung jawab atas pencapaian kompetensi melalui
proses belajar yang berkelanjutan. Kurikulum ini dirancang untuk memberikan lingkungan yang mendukung mahasiswa dalam mengembangkan keterampilan berpikir kritis, refleksi diri, dan strategi belajar mandiri. Oleh karena itu, mahasiswa perlu memanfaatkan berbagai metode pembelajaran yang tersedia secara optimal untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan dalam SKDI 2012.
PENDEKATAN “SPICES”:
Kurikulum FK Ubaya mengadopsi beberapa prinsip inovatif dalam pendidikan kedokteran, termasuk pendekatan SPICES (Student-Centered, Problem-Based, Integrated, Community
Oriented, Elective, and Systematic).
Pendekatan ini berimplikasi pada cara mahasiswa menjalani proses pembelajaran, di antaranya:
- Student-Centered Learning (Pembelajaran Berpusat pada Mahasiswa): Mahasiswa berperan aktif dalam pembelajaran sendiri, bukan hanya menunggu/menerima informasi secara pasif dari dosen. Mahasiswa bertanggung jawab dalam mengelola waktu, strategi, dan evaluasi belajarnya secara mandiri. Itu artinya mahasiswa perlu memiliki inisiatif dan disiplin dalam mencari sumber belajar di luar perkuliahan formal. Mahasiswa harus mampu mengembangkan keterampilan refleksi diri untuk menilai pemahaman sendiri terhadap suatu materi.
- Problem-Based Learning (Pembelajaran Berbasis Masalah): Pendekatan ini diterapkan dalam diskusi berbasis kasus (PBL) di FK Ubaya, di mana mahasiswa bekerja dalam kelompok untuk memecahkan masalah klinis atau medis sesuai konteks nyata. Fokusnya adalah mengembangkan keterampilan berpikir kritis, analisis, dan sintesis informasi untuk menyelesaikan masalah yang relevan dengan dunia kedokteran. Itu artinya Mahasiswa harus aktif dalam diskusi PBL, membaca literatur, dan berkontribusi dalam pemecahan masalah. PBL membantu mahasiswa membangun keterampilan komunikasi dan kerja tim, yang esensial dalam praktik kedokteran.
- Integrated Learning (Pembelajaran Terintegrasi): Mata kuliah di kurikulum tidak diajarkan secara terpisah, tetapi terintegrasi antara ilmu biomedik, ilmu klinis, dan ilmu sosial dalam kedokteran. Itu artinya, mahasiswa harus memahami bahwa setiap materi saling berkaitan dan tidak bisa dipelajari secara terpisah; dan penting bagi mahasiswa untuk menghubungkan teori dasar dengan penerapannya dalam praktik klinis.
- Community-Oriented Learning (Pembelajaran Berorientasi pada Masyarakat): FK Ubaya memberikan mahasiswa paparan langsung terhadap komunitas dan sistem kesehatan sejak dini, termasuk melalui Early Clinical Exposure (ECE) di RS, Kedokteran Komunitas, dan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Itu artinya, mahasiswa harus aktif berpartisipasi dalam program berbasis komunitas dan memahami dinamika sistem kesehatan agar mampu menerapkan ilmu kedokteran dalam konteks sosial dan budaya yang beragam.
- Elective Learning (Pembelajaran Berbasis Pilihan): FK Ubaya memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah elektif, yang memungkinkan untuk memperdalam bidang minat tertentu. Itu artinya, mahasiswa dapat memilih mata kuliah elektif yang sesuai dengan minat akademik dan tujuan profesional .
- Systematic Learning (Pembelajaran Sistematis): Kurikulum FK Ubaya disusun secara terstruktur dan bertahap, dengan pembelajaran yang berkembang dari konsep dasar menuju penerapan klinis. Mahasiswa dilatih untuk berpikir sistematis dan mengikuti jalur pembelajaran yang telah dirancang. Itu artinya, mahasiswa harus memahami susunan mata kuliah dan alur mata kuliah yang telah ditetapkan pada saat perencanaan studi semester / penyusunan KRS. Perencanaan studi yang baik akan membantu mahasiswa mengikuti alur pembelajaran tanpa hambatan akademik.
PENDEKATAN “SPIRAL CURRICULUM”:
Kurikulum FK Ubaya disusun menggunakan pendekatan spiral, di mana mahasiswa akan belajar suatu konsep secara bertahap dengan tingkat kompleksitas yang meningkat di semester
berikutnya. Dengan sistem ini, maka:
- Topik yang dipelajari pada semester awal akan menjadi dasar dan akan dipelajari lebih lanjut dalam konteks klinis di semester berikutnya. Sebagai contoh, di semester awal mahasiswa
mungkin hanya belajar konsep dasar sistem kardiovaskular, tetapi di semester berikutnya konsep ini akan kembali muncul dalam konteks klinis yang lebih kompleks, seperti manajemen penyakit jantung.
- Pendekatan ini memastikan bahwa mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh dalam berbagai konteks klinis dan penelitian kedokteran.
- Mahasiswa disarankan untuk mengikuti alur pembelajaran yang telah dirancang secara bertahap sesuai dengan tingkat kompleksitas materi. Mata kuliah yang lebih mendalam atau spesifik, seperti mata kuliah elektif, lebih ideal diambil pada semester yang lebih tinggi setelah mahasiswa memiliki pemahaman dasar yang kuat.
INTEGRASI “SOFT SKILL”:
Terdapat lima area kompetensi non-teknis (soft skill) yang dikembangkan secara lebih khusus dalam kurikulum FK Ubaya, yaitu:
- Etika dan Profesionalisme: Sebagai mahasiswa kedokteran, mahasiswa tidak hanya belajar ilmu medis, tetapi juga harus mengembangkan sikap profesional yang menjunjung
tinggi etika dan tanggung jawab. Dalam setiap interaksi akademik maupun klinis, mahasiswa harus menunjukkan sikap jujur, disiplin, dan menghormati kode etik profesi dokter. - Komunikasi Efektif: Sebagai mahasiswa kedokteran, kemampuan komunikasi yang baik akan membantu mahasiswa berinteraksi dengan pasien, sejawat, dan tim kesehatan lainnya. Mahasiswa.
- Empati dan Kepekaan Budaya: Sebagai calon dokter, mahasiswa harus memahami bahwa pasien berasal dari berbagai latar belakang sosial, budaya, dan agama yang berbeda. Mahasiswa harus mampu mendengarkan dengan empati, memahami perspektif pasien, dan menyesuaikan komunikasi serta pendekatan klinis dengan kebutuhan individu pasien.
- Kolaborasi dan Kerja Tim: Mahasiswa harus memahami peran profesi kesehatan lain, membangun komunikasi yang efektif dalam tim, serta mampu berkontribusi dalam diskusi
dan pengambilan keputusan klinis. - Berpikir Kritis dan Pemecahan Masalah: Mahasiswa harus bisa menilai bukti ilmiah, menghubungkan data klinis, serta merumuskan solusi yang berbasis bukti untuk perawatan pasien.
Dengan memahami konsep kurikulum ini, mahasiswa diharapkan dapat merancang strategi belajar yang efektif, menyesuaikan diri dengan metode pembelajaran yang digunakan, serta
memanfaatkan setiap tahap pembelajaran secara optimal. Mahasiswa perlu proaktif dalam mengevaluasi perkembangan akademiknya, mengikuti asesmen formatif dengan serius, dan
menggunakan sumber daya akademik yang tersedia untuk mencapai kompetensi yang ditargetkan dalam kurikulum.
4.2 Struktur Kurikulum dan Implikasinya dalam Pembelajaran #
SUSUNAN MATA KULIAH
Mata kuliah dalam Program Studi Pendidikan Dokter FK Ubaya disusun berdasarkan prinsip spiral curriculum, yang memungkinkan mahasiswa mengembangkan kompetensi secara bertahap, dari konsep dasar hingga penerapannya dalam konteks klinis. Secara struktur, mata kuliah di dalam kurikulum terbagi ke dalam dua fase utama:
- Fase Pengenalan Ilmu Kedokteran (Introduction to Medical Sciences): Berlangsung selama dua semester pertama, dengan fokus pada dasar-dasar ilmu biomedik, humaniora, dan
pengembangan kompetensi generik, seperti keterampilan belajar, refleksi diri, dan pemahaman kurikulum kedokteran. - Fase Persiapan Stase Klinik (Preparation to Clinical Stage): Berlangsung selama lima semester berikutnya, yang dirancang untuk memperdalam penguasaan ilmu kedokteran klinik dan
keterampilan profesional. Pada fase ini, mahasiswa akan mempelajari sistem tubuh manusia secara komprehensif, termasuk pengelolaan penyakit, prinsip pelayanan kesehatan, dan
pengembangan soft skills yang relevan dengan profesi dokter.
Tabel berikut memperlihatkan mata kuliah yang disajikan dari semester I hingga semester VIII
Mata kuliah di dalam kurikulum disusun dalam 8 semester dengan total beban 144 SKS, namun mahasiswa memiliki kesempatan untuk menyelesaikan studi dalam 7 semester melalui
jalur fast track. Hal ini dimungkinkan karena mata kuliah di semester 8 hanya terdiri dari skripsi, sementara mahasiswa didorong untuk mulai merintis ide dan persiapan skripsi sejak semester awal. Dengan perencanaan yang matang, mahasiswa dapat menyelesaikan skripsi lebih awal dan lulus dalam waktu 3,5 tahun.
Kurikulum di FK Ubaya juga menyajikan lima mata kuliah elektif. Mata kuliah elektif dirancang untuk memberikan kesempatan dalam mengeksplorasi bidang minat tertentu sesuai aspirasi akademik dan profesional . Mata kuliah elektif disajikan pada semester 5 dan semester 6, dan mahasiswa wajib mengambil dua kali mata kuliah elektif selama masa studinya. Selain itu, sebagai bagian dari implementasi kebijakan “Kampus Merdeka”, mahasiswa juga memiliki kesempatan untuk mengambil mata kuliah lintas program studi di semester mana pun di lingkup Universitas.
Dalam pelaksanaanya, mata kuliah disajikan dalam dua format utama yang keduanya memiliki tujuan dan pendekatan pembelajaran yang saling melengkapi, yaitu:
- Mata Kuliah Blok: Mata kuliah model blok mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu untuk mempelajari satu sistem tubuh atau tema tertentu secara intensif dalam periode waktu
tertentu. Mata kuliah blok dirancang untuk meningkatkan pemahaman yang lebih mendalam melalui pendekatan integratif. - Mata Kuliah Non-Blok: Mata kuliah yang berlangsung sepanjang semester dan tidak terikat dalam satu tema spesifik dalam periode terbatas. Biasanya mencakup keterampilan
komunikasi, profesionalisme, dan pengembangan akademik lainnya yang bersifat longitudinal.
ALUR MATA KULIAH
Kurikulum dirancang agar pembelajaran berlangsung secara sistematis dengan keterkaitan yang jelas antar mata kuliah. Mahasiswa harus memahami bahwa setiap mata kuliah memiliki prasyarat untuk memastikan kesiapan akademik sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Dosen akademik dan pembimbing memiliki peran dalam memastikan mahasiswa memahami jalur akademik ini serta tidak mengambil mata kuliah yang belum sesuai dengan kompetensi dasarnya. Memahami alur mata kuliah sangat penting ketika mahasiswa akan menyusun kartu rencana studi (KRS).
PETA KURIKULUM
Peta kurikulum merupakan representasi keseluruhan rangkaian susunan mata kuliah berdasarkan format Blok dan Non-Blok, mulai dari semester pertama hingga akhir.
Peta kurikulum ini membantu mahasiswa sebagai alat navigasi akademik, perenca1aan studi, dan evaluasi diri. Dengan pemahaman yang baik terhadap susunan mata kuliah, alur akademik, dan peta kurikulum, mahasiswa FK Ubaya dapat menjalani proses pembelajaran secara lebih terarah dan efektif.
4.3 Metode Pembelajaran #
Dalam pelaksanaan kurikulum, FK Ubaya menerapkan pendekatan Student-Centered Learning (SCL) yang menempatkan mahasiswa sebagai pusat pembelajaran. Salah satu aspek
utama dalam pendekatan ini adalah Self-Directed Learning (SDL) dan Self-Regulated Learning (SRL), yang menjadi fondasi bagi mahasiswa dalam mengembangkan kemandirian belajar.
SDL menekankan pada inisiatif dan tanggung jawab mahasiswa dalam mengarahkan proses belajarnya, termasuk menentukan tujuan, sumber daya, dan evaluasi pembelajaran. Sementara
itu, SRL berfokus pada kemampuan mahasiswa untuk mengatur, memantau, dan menyesuaikan strategi belajar melalui refleksi dan umpan balik. Jadi, SDL lebih menitikberatkan pada
pengambilan inisiatif dalam proses belajar, sedangkan SRL menekankan pada pengaturan dan pengendalian proses belajar itu sendiri.
SDL dan SRL sangat berperan dalam berbagai metode pembelajaran yang diterapkan di FK Ubaya. Mahasiswa tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga bertanggung jawab atas perkembangan akademik secara aktif, yang menempatkan mahasiswa sebagai pusat pembelajaran. Berikut ini adalah bagaimana prinsip student-centered diterapkan oleh mahasiswa dalam tiap model pembelajaran yang ada di FK Ubaya:
- Interactive Lecture (Kuliah Klasikal Interaktif): Mahasiswa diharapkan berpartisipasi aktif dalam diskusi dan sesi interaktif, bukan hanya mendengarkan. Dosen berperan sebagai fasilitator yang memandu eksplorasi konsep dan mendorong mahasiswa berpikir kritis terhadap materi yang dibahas.
- Laboratory Session / Praktikum: Mahasiswa tidak hanya mengikuti prosedur eksperimen, tetapi juga menganalisis hasil praktikum dan mendiskusikan aplikasinya dalam konteks klinis.
- Problem-Based Learning (PBL): Mahasiswa bekerja dalam kelompok kecil untuk menganalisis dan memecahkan kasus klinis. Mahasiswa bertanggung jawab dalam menemukan informasi yang relevan dari berbagai sumber serta menyusun pemahaman berdasarkan diskusi bersama.
- Clinical Skill Lab (CSL): Mahasiswa berlatih keterampilan klinis. Mahasiswa perlu mengidentifikasi keterampilan klinis yang masih perlu latih secara mandiri sebelum atau setelah sesi CSL. Mahasiswa mendapatkan umpan balik langsung dari dosen atau instruktur, sehingga dapat mengasah keterampilan klinisnya dengan lebih baik. Mahasiswa mengatur dan menyesuaikan cara latihan berdasarkan umpan balik instruktur serta refleksi terhadap performa dalam keterampilan klinis.
- Early Clinical Exposure (ECE): Mahasiswa diperkenalkan ke lingkungan klinis sejak dini untuk mengamati dan memahami penerapan ilmu kedokteran dalam praktik nyata. Mahasiswa harus aktif mengamati, mencatat, mengeksplorasi, dan merefleksikan pengalaman ECE untuk membangun pemahaman kontekstual dan menghubungkan teori dengan situasi nyata.
- Interprofessional Education (IPE): Mahasiswa bekerja sama dengan mahasiswa dari disiplin ilmu kesehatan lain untuk mengembangkan keterampilan kolaborasi interprofesional. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman tentang peran profesi kesehatan lain dan pentingnya kerja tim dalam perawatan pasien. Mahasiswa perlu mengembangkan keterampilan refleksi untuk meningkatkan efektivitas komunikasi dan koordinasi tim berbasis evaluasi diri dan umpan balik dari rekan lintas profesi.
- Technology-Enhanced Learning (TEL): Mahasiswa menggunakan teknologi digital seperti e learning, simulasi virtual, dan sumber pembelajaran berbasis teknologi untuk meningkatkan efektivitas belajar. TEL memungkinkan mahasiswa untuk belajar secara fleksibel dan mandiri. Mahasiswa mengatur strategi belajar dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi, menilai efektivitas sumber daya yang digunakan, dan menyesuaikan metode belajar melalui berbagai platform digital.
- Peer Learning (SDL-based): Mahasiswa belajar dari sesama mahasiswa dalam kelompok diskusi atau sesi berbagi pengalaman akademik. Mahasiswa memiliki inisiatif penuh dalam mengidentifikasi materi yang perlu dipelajari dan menentukan strategi belajarnya. Implikasi penting dari Peer Learning, misalnya ketika ada perubahan kurikulum dan beberapa mata kuliah tidak lagi diajarkan secara eksplisit, mahasiswa dapat menggunakan peer learning untuk tetap mempelajari materi yang anggap penting. Mahasiswa tingkat lebih tinggi dapat berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan mahasiswa tingkat lebih rendah, menciptakan kesinambungan dalam transfer ilmu. Model ini menjaga kesinambungan pengetahuan antar mahasiswa, tanpa harus membebankan kembali materi dalam skema pembelajaran formal. Hal ini mendorong mahasiswa untuk lebih mandiri dan bertanggung jawab terhadap perkembangan akademiknya. Termasuk misalnya inisiatif bertanya kepada dosen/tutor ataupun menggunakan sarana pembelajaran yang tersedia di kampus sesuai prosedur yang ada.
- Peer Asssited Learning (SRL-based): Dalam model ini, mahasiswa masih memiliki kendali atas proses belajar, tetapi dengan bimbingan lebih intensif dari dosen atau tutor. Pendekatan ini lebih terstruktur dengan umpan balik dari pembimbing, membantu mahasiswa mengembangkan keterampilan refleksi dan regulasi belajar . Contohnya dalam sesi case based discussion pasca penugasan/pembelajaran.
Dengan pendekatan student-centered learning yang diterapkan dalam berbagai metode pembelajaran di FK Ubaya, mahasiswa diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam proses
belajarnya dengan mengembangkan inisiatif, keterampilan berpikir kritis, dan kemampuan refleksi diri. Mahasiswa harus mampu memanfaatkan berbagai metode pembelajaran secara
optimal untuk membangun kompetensi akademik dan profesional yang diperlukan dalam dunia kedokteran.
BAB: 5 SISTEM PENILAIAN dan EVALUASI STUDI #
5.1 Prinsip Dasar Penilaian di FK Ubaya #
Sistem penilaian/asesmen akademik di FK Ubaya dirancang untuk menilai dua aspek utama dalam kompetensi mahasiswa yaitu kompetensi teknis dan kompetensi non-teknis. Kompetensi
Teknis mencakup penguasaan ilmu kedokteran, keterampilan klinis, serta penerapan praktik medis berbasis bukti. Kompetensi Non-Teknis mencakup kemampuan komunikasi, profesionalisme, kerja tim, empati, dan berpikir kritis dalam praktik medis. Untuk itu, penilaian di FK Ubaya mengacu pada prinsip:
- Validitas dan Reliabilitas: Mahasiswa harus memahami bahwa setiap asesmen didasarkan pada standar yang objektif dan dapat diandalkan. Semua instrumen penilaian telah melalui
proses validasi sehingga mencerminkan kompetensi yang harus dicapai. - Asesmen yang Berkelanjutan: Mahasiswa dinilai secara formatif dan sumatif dalam berbagai bentuk sepanjang perjalanan akademiknya untuk mengukur perkembangan kompetensinya
secara menyeluruh. Ini berarti mahasiswa perlu terus memantau dan menyesuaikan strategi belajarnya untuk mengatasi kelemahan yang ditemukan selama proses pembelajaran. - Umpan Balik (feedback) yang Konstruktif: Mahasiswa tidak hanya menerima nilai, tetapi juga mendapatkan masukan dari dosen dan fasilitator mengenai aspek yang perlu diperbaiki.
Mahasiswa didorong untuk menggunakan umpan balik ini sebagai refleksi diri dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan . - Transparansi dan Akuntabilitas: Mahasiswa berhak mengetahui dasar dari setiap penilaian yang diterima serta mekanisme banding jika ada ketidaksesuaian.
Penjelasan lebih rinci mengenai setiap prinsip dasar penilaian ini diuraikan dalam Dokumen Pedoman Penilaian FK Ubaya.
5.2 Sistem Penilaian di FK Ubaya #
A. METODE PENILAIAN
FK Ubaya menggunakan dua pendekatan utama dalam sistem penilaian:
- Assessment for learning (Formatif): Asesmen formatif bertujuan membantu mahasiswa mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam proses belajar. Ini adalah proses penilaian yang dilakukan untuk membantu mahasiswa belajar, bukan untuk menentukan kelulusan. Umpan balik (feedback) adalah komponen utama dalam asesmen formatif.
Mahasiswa mendapatkan umpan balik yang membantu memahami kemajuan belajarnya. Mahasiswa harus memanfaatkan asesmen formatif dan umpan balik sebagai kesempatan
untuk terus berkembang, bukan hanya sebagai evaluasi pasif. Pemberian umpan balik (feedback) dilakukan dengan mekanisme:
a. Lisan dan/atau tertulis oleh dosen/tutor selama/setelah asesmen berlangsung.
b. Mahasiswa diharapkan aktif menindaklanjuti umpan balik yang diberikan.
c. Dosen berperan sebagai fasilitator untuk membantu mahasiswa memahami area yang perlu diperbaiki tanpa memberikan solusi langsung - Assessment of learning (Sumatif): Asesmen sumatif digunakan untuk menentukan pencapaian akhir mahasiswa dalam suatu tahap pembelajaran dan menentukan apakah
mahasiswa telah mencapai standar kompetensi dokter yang ditetapkan. Asesmen sumatif bersifat konsekuensial dan menentukan keberhasilan akademik. Asesmen sumatif di FK
Ubaya terdiri dari:
a. Ujian tertulis dalam bentuk Multiple Choice Questions (MCQ), Short Answer Questions (SAQ), dan Essay.
b. Ujian keterampilan klinik dalam bentuk Objective Structured Clinical Examination (OSCE)
c. Ujian lisan berbasis analisi kasus dalam bentuk Structured Oral Case Analysis (SOCA)
d. Ujian Praktikum untuk mengevaluasi keterampilan laboratorium dan pemahaman konsep praktis dari sesi laboratorium.
e. Ujian Berbasis Proyek (Project-Based Assessment) untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam menerapkan konsep ke dalam proyek akademik, studi kasus, atau penelitian kecil yang bersifat aplikatif.
Sistem penilaian FK Ubaya dirancang untuk menyeimbangkan kedua pendekatan ini, sehingga
mahasiswa tidak hanya dinilai berdasarkan hasil akhirnya, tetapi juga mendapatkan
kesempatan untuk memperbaiki pemahaman dan keterampilannya sepanjang proses
pembelajaran.
B. PELAKSANAAN PENILAIAN
Sistem penilaian di FK Ubaya disesuaikan dengan struktur kurikulum yang terdiri dari mata kuliah Non-Blok dan Blok. Oleh karena itu, format ujian yang diterapkan juga berbeda sesuai
dengan karakteristik masing-masing mata kuliah.
Ujian pada Mata Kuliah Non-Blok:
Untuk mata kuliah yang bersifat Non-Blok, mahasiswa akan menjalani evaluasi akademik melalui:
- Ujian Tengah Semester (UTS): Menilai pemahaman mahasiswa di pertengahan semester.
- Ujian Akhir Semester (UAS): Menjadi asesmen sumatif utama untuk menentukan pencapaian kompetensi pada akhir semester.
- Penugasan lain yang relevan: Dapat berupa tugas individu/kelompok, presentasi, atau kajian akademik yang ditetapkan oleh dosen pengampu.
Ujian pada Mata Kuliah Blok:
Mata kuliah yang berbasis Blok memiliki format asesmen yang lebih bervariasi, bergantung pada topik dan kompetensi yang diukur dalam Blok tersebut. Secara umum, mahasiswa akan
menjalani beberapa atau kombinasi dari asesmen berikut:
- Ujian Praktikum: Untuk mengevaluasi pemahaman mahasiswa terhadap keterampilan laboratorium, termasuk anatomi, fisiologi, histologi, dan keterampilan klinis dasar.
- Ujian SOCA (Structured Oral Case Analysis): Ujian lisan berbasis analisis kasus, di mana mahasiswa diuji mengenai pemahaman klinis, penalaran medis, dan komunikasi profesional.
- Ujian OSCE (Objective Structured Clinical Examination): Ujian keterampilan klinis berbasis simulasi, di mana mahasiswa harus melakukan prosedur klinis sesuai standar profesional.
- Ujian Akhir Blok (UAB): Evaluasi komprehensif di akhir Blok untuk mengukur pencapaian kompetensi yang telah diajarkan dalam Blok tersebut.
- Penugasan lain yang relevan: Dapat berupa tugas individu/kelompok, presentasi, atau kajian akademik yang ditetapkan oleh dosen pengampu.
C. BOBOT PENILAIAN
Setiap penilaian di FK Ubaya memiliki bobot yang berbeda, tergantung pada jenis mata kuliah (Blok/Non-Blok) dan format asesmen yang digunakan.
Bobot Penilaian pada Mata Kuliah Non-Blok
Bobot ini dapat bervariasi sesuai dengan karakteristik mata kuliah, namun secara umum
mengikuti prinsip berikut:
- Ujian Tengah Semester (UTS): ± 30–40% dari total nilai akhir.
- Ujian Akhir Semester (UAS): ± 40–50% dari total nilai akhir.
- Tugas, keaktifan kelas, dan asesmen formatif lainnya: ± 10–30%, tergantung kebijakan mata kuliah.
Catatan:
- Dosen Koordinator mata kuliah memiliki fleksibilitas dalam menentukan distribusi bobot sesuai dengan karakteristik pembelajaran di mata kuliah tersebut.
- Jika suatu mata kuliah Non-Blok tidak memiliki tugas tambahan atau asesmen formatif tertentu, maka bobot UTS dan UAS dapat disesuaikan untuk tetap mencapai total 100%.
Bobot Penilaian pada Mata Kuliah Blok
Karena sistem Blok lebih terintegrasi, bobot ujian dapat bervariasi antar Blok, tetapi secara umum mengikuti struktur berikut:
- Ujian Akhir Blok (UAB): ± 40–50% dari total nilai Blok.
- Ujian SOCA: ± 15–25%, bergantung pada karakteristik Blok.
- Ujian OSCE: ± 15–25%, terutama dalam Blok yang memiliki aspek keterampilan klinis yang kuat.
- Ujian Praktikum: ± 10–20%, jika terdapat komponen laboratorium dalam Blok.
- Asesmen formatif dan tugas Blok: ± 10–20%, termasuk PBL, refleksi, dan keaktifan dalam sesi pembelajaran.
Catatan:
- Dosen Koordinator Blok memiliki fleksibilitas dalam menentukan distribusi bobot sesuai dengan karakteristik pembelajaran di Blok tersebut.
- Pada Blok yang lebih banyak menekankan aspek klinis, bobot OSCE dan SOCA dapat lebih besar dibandingkan Ujian Tertulis.
D. KEWAJIBAN MENGIKUTI SELURUH BENTUK PENILAIAN
FK Ubaya mewajibkan mahasiswa untuk mengikuti seluruh bentuk asesmen yang telah ditetapkan dalam suatu Blok atau Mata Kuliah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa
nilai akhir yang diberikan mencerminkan pencapaian kompetensi mahasiswa secara menyeluruh. Jika mahasiswa tidak mengikuti salah satu bentuk asesmen yang telah ditentukan tanpa alasan akademik yang sah, maka mahasiswa belum dapat dilakukan penilaian akhir pada Blok atau Mata Kuliah tersebut.
E. SYARAT PRESENSI UNTUK MENGIKUTI PENILAIAN
Untuk dapat mengikuti asesmen/penilaian sumatif dalam suatu Mata Kuliah atau Blok, mahasiswa diwajibkan memenuhi persyaratan kehadiran minimal dalam aktivitas pembelajaran yang terkait dengan asesmen tersebut. Kehadiran ini memastikan bahwa mahasiswa memiliki paparan pembelajaran yang cukup sebelum diuji secara akademik. Oleh karena itu, FK Ubaya menetapkan standar presensi berikut sebagai syarat untuk mengikuti ujian:
Persyaratan Presensi untuk Ujian dalam Mata Kuliah Non-Blok:
- Ujian Akhir Semester (UAS): Minimal 75% kehadiran dalam perkuliahan
Persyaratan Presensi untuk Ujian dalam Mata Kuliah Blok:
- Ujian Akhir Blok (UAB): Minimal 75% kehadiran dalam sesi perkuliahan dan diskusi akademik dalam Blok tersebut.
- Ujian SOCA: 100% kehadiran dalam sesi PBL (Problem-Based Learning) di Blok terkait.
- Ujian OSCE: 100% kehadiran dalam sesi CSL (Clinical Skills Lab) sebelum ujian OSCE dilakukan.
- Ujian Praktikum: 100% kehadiran dalam sesi praktikum
Jika mahasiswa tidak memenuhi persyaratan presensi, maka tidak diperkenankan mengikuti asesmen dan dianggap belum memenuhi persyaratan akademik pada mata kuliah atau Blok
tersebut. Jika terdapat kondisi khusus yang menghambat keikutsertaan mahasiswa dalam perkuliahan, mahasiswa wajib melaporkan kepada pihak akademik sesuai dengan prosedur
yang berlaku.
F. PERHITUNGAN NILAI AKHIR
Nilai akhir mahasiswa dihitung berdasarkan pembobotan asesmen yang telah ditetapkan dalam masing-masing mata kuliah, baik Non-Blok maupun Blok.
5.3 Kriteria Keberhasilan dan Standar Kelulusan di FK Ubaya #
FK Ubaya menerapkan sistem evaluasi akademik yang bertingkat untuk memastikan bahwa mahasiswa berkembang sesuai dengan kurikulum yang telah dirancang. Kelulusan dalam sistem
akademik FK Ubaya dibagi menjadi tiga tingkatan utama:
- Keberhasilan Ujian Individual pada Kesempatan Pertama dan Konsekuensinya:
Mahasiswa dinyatakan berhasil atau lulus dalam suatu komponen ujian sumatif individual pada kesempatan pertama (seperti Ujian Tertulis (UTS/UAS/UAB), OSCE, SOCA, Ujian
Praktikum, atau bentuk asesmen sumatif lain yang ditetapkan) jika memperoleh nilai minimal 55 (lima puluh lima).
Jika mahasiswa memperoleh nilai pada suatu komponen ujian sumatif individual kurang dari 55 (< 55), maka mahasiswa tersebut dianggap belum berhasil memenuhi standar minimal
untuk komponen tersebut pada kesempatan pertama dan diwajibkan untuk mengikuti mekanisme remedial. Ketentuan dan prosedur pelaksanaan remedial, termasuk perhitungan
nilai akhir komponen ujian setelah remedial, diatur lebih lanjut dalam Bab 5.4 Kebijakan Remedial dan Banding Nilai dalam pedoman ini. - Keberhasilan Mata Kuliah Blok & Non-Blok:
Setelah semua asesmen dalam suatu Mata Kuliah atau Blok diselesaikan, nilai akhir Blok / Mata Kuliah akan dihitung berdasarkan bobot asesmen yang telah ditetapkan. Mahasiswa
dinyatakan berhasil (lulus) dalam suatu Mata Kuliah atau Blok jika nilai akhirnya mencapai minimal 55.
Nilai akhir ini dihitung dengan mempertimbangkan berbagai asesmen dalam mata kuliah atau Blok, sesuai dengan skema bobot yang dijelaskan dalam BAB 5.2.
Setelah semua komponen asesmen dalam suatu mata kuliah atau blok dikalkulasikan, nilai akhir dikonversikan ke dalam sistem penilaian berbasis huruf sesuai standar FK Ubaya. Berikut adalah tabel konversi nilai sesuai panduan Universitas Surabaya yang digunakan untuk menentukan kategori nilai akhir mahasiswa:
Jika mahasiswa mendapatkan nilai akhir Mata Kuliah atau Blok di bawah 55, harus mengikuti mekanisme akademik yang telah ditetapkan yaitu pengulangan Mata Kuliah Blok / Non-Blok.
- Keberhasilan Studi:
Mahasiswa dinyatakan lulus dari Program Sarjana Kedokteran (S.Ked) setelah memenuhi seluruh persyaratan akademik dan evaluasi akademik berjenjang yang ditetapkan oleh FK
Ubaya, dan menyelesaikan seluruh kewajiban administratif yang ditetapkan oleh Universitas Surabaya.
EVALUASI AKADEMIK BERJENJANG:
Sistem penilaian akademik di FK Ubaya tidak hanya bertujuan untuk menentukan keberhasilan dalam setiap mata kuliah atau Blok, tetapi juga untuk memastikan bahwa mahasiswa mampu mengikuti perkembangan akademik secara bertahap dan berkesinambungan. Oleh karena itu, selain kelulusan ujian dan mata kuliah yang telah dijelaskan sebelumnya, FK Ubaya
menerapkan evaluasi akademik berjenjang yang dilakukan pada dua tahap utama dalam perjalanan studi mahasiswa sesuai dengan prinsip academic progression.
- Evaluasi Dua Tahun Pertama:
Evaluasi akademik pertama dilakukan pada akhir semester 4 untuk memastikan keberhasilan mahasiswa dalam fase pengenalan dan dasar-dasar ilmu kedokteran.
Persyaratan evaluasi ini meliputi:- Penyelesaian ≥ 36 SKS.
- Semua nilai mata kuliah minimal C.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≥ 2,75.
Konsekuensi: Jika tidak memenuhi persyaratan, maka akan diterapkan mekanisme
berikut:- FK Ubaya akan memberikan teguran akademik resmi kepada mahasiswa, mengirimkan surat pemberitahuan kepada orang tua mahasiswa, yang berisi hasil evaluasi akademik serta konsekuensi akademik dan finansial yang mungkin terjadi, serta saran untuk mempertimbangkan pindah ke program studi lain.
- Apabila mahasiswa tetap mempertimbangkan upaya perbaikan, maka diberikan 2 semester (1 tahun) untuk memperbaiki performa akademiknya. Jika setelah periode perbaikan (2 semester tambahan) standar akademik masih tidak terpenuhi, mahasiswa diharapkan untuk mengevaluasi kesesuaian studinya di FK Ubaya. Fakultas akan memberikan arahan akademik yang objektif termasuk memberi pertimbangan pilihan terbaik bagi mahasiswa dalam melanjutkan pendidikan di bidang yang lebih sesuai.
- Evaluasi Dua Tahun Kedua:
Evaluasi kedua dilakukan pada akhir semester 7 untuk memastikan mahasiswa telah siap menyelesaikan tahap akhir program studi, termasuk skripsi. Persyaratan evaluasi ini
meliputi:- Penyelesaian ≥ 78 SKS.
- Semua nilai mata kuliah minimal C.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≥ 2,75.
Konsekuensi: Jika tidak memenuhi persyaratan, maka akan diterapkan mekanisme berikut:
- FK Ubaya akan memberikan teguran akademik resmi kepada mahasiswa, mengirimkan surat pemberitahuan kepada orang tua mahasiswa, yang berisi hasil evaluasi akademik serta konsekuensi akademik dan finansial.
- Mahasiswa tetap dapat melanjutkan studi, tetapi harus menyelesaikan seluruh persyaratan akademik sebelum mencapai batas maksimal studi (14 semester).
Jika tidak dapat memenuhi persyaratan dalam batas waktu yang ditentukan, mahasiswa tidak dapat melanjutkan studi dan akan dinyatakan keluar dari FK Ubaya sesuai dengan kebijakan akademik yang berlaku.
SYARAT KELULUSAN AKHIR STUDI:
Selain lulus dari tahapan evaluasi bertahap, mahasiswa harus memenuhi syarat kelulusan akhir studi untuk memperoleh gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked), yaitu:
- Menyelesaikan dan lulus seluruh mata kuliah dengan total SKS kumulatif ≥ 144 sesuai kurikulum.
- Lulus semua mata kuliah dalam kurikulum dengan nilai minimal C.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75.
- Lulus Masa Orientasi Bersama, program pengembangan soft skill Ubaya, yang dibuktikan dengan sertifikat, serta program pengembangan lainnya yang diatur melalui peraturan rektor.
- Memiliki skor TOEFL (atau yang setara) dari Ubaya Language Center (ULC) dengan skor minimal 450 atau setara.
- Menyelesaikan kewajiban administratif yang ditetapkan oleh Universitas Surabaya.
5.4 Kebijakan Remedial dan Banding Nilai di FK Ubaya #
A. Remedial
FK Ubaya memberikan kesempatan remedial sebagai mekanisme perbaikan akademik dan juga sebagai upaya untuk memastikan mahasiswa menguasai standar kompetensi minimal
yang diharapkan pada setiap komponen ujian individual. Remedial bukanlah jalan pintas, melainkan bagian dari proses pembelajaran dan tanggung jawab akademik mahasiswa untuk
meningkatkan pemahaman serta keterampilannya.
Ketentuan pelaksanaan remedial adalah sebagai berikut:
- Syarat Kewajiban Remedial: Mahasiswa diwajibkan mengikuti remedial jika memperoleh nilai pada suatu komponen ujian sumatif individual kurang dari 55 (< 55).
- Refleksi Akademik: Sebelum mengikuti ujian remedial, mahasiswa wajib mengisi dan menyerahkan lembar refleksi akademik. Lembar refleksi ini bertujuan untuk membantu mahasiswa menganalisis penyebab kegagalan pada ujian pertama dan merencanakan strategi perbaikan belajar yang lebih efektif.
- Kesempatan dan Materi Ujian Remedial: Kesempatan remedial untuk setiap komponen ujian individual yang gagal hanya diberikan 1 (satu) kali. Ujian remedial akan memiliki
tingkat kedalaman dan keluasan materi yang setara dengan ujian utama, namun akan menggunakan soal atau instrumen yang berbeda untuk menjaga integritas dan keadilan
proses penilaian. - Nilai Maksimal dari Pelaksanaan Ujian Remedial: Nilai tertinggi yang dapat dicapai mahasiswa pada saat pelaksanaan ujian remedial adalah setara dengan nilai huruf B. Jika
skor aktual yang diperoleh mahasiswa pada ujian remedial tersebut lebih tinggi dari batas atas rentang nilai B (yaitu skor di atas 72, sesuai tabel konversi nilai Universitas Surabaya),
maka skor yang akan digunakan untuk perhitungan selanjutnya adalah 72. - Perhitungan Nilai Akhir Komponen Ujian Setelah Remedial: Nilai akhir untuk komponen ujian individual yang telah diremedial akan dihitung menggunakan formula pembobotan
sebagai berikut:
Nilai Akhir Komponen =
(60% x Nilai Ujian Utama Pertama) + (40% x Nilai Ujian Remedial yang Telah Disesuaikan*)
(*) Nilai Ujian Remedial yang Telah Disesuaikan adalah skor remedial mahasiswa yang
sudah dibatasi maksimal 72.
Nilai hasil formulasi inilah yang akan dicatat dan digunakan sebagai nilai komponen tersebut dalam perhitungan nilai akhir Blok/Mata Kuliah.
B. Banding Nilai (Keberatan terhadap Hasil Penilaian)
FK Ubaya memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan banding nilai jika terdapat indikasi kesalahan administratif atau ketidaksesuaian dalam proses penilaian
akademik. Mekanisme banding ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem penilaian berjalan secara transparan, adil, dan objektif.
Banding hanya dapat diajukan jika terdapat dugaan kesalahan dalam perhitungan nilai, rekapitulasi, atau proses evaluasi yang tidak sesuai dengan prosedur akademik. Banding tidak
dapat diajukan hanya karena mahasiswa tidak puas dengan nilai yang diperoleh tanpa dasar yang jelas. Proses Pengajuan Banding Nilai dilakukan dengan mekanisme:
- Pengajuan Permohonan: Mahasiswa mengajukan permohonan banding nilai secara tertulis kepada Bagian Administrasi Akademik FK Ubaya dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja setelah pengumuman nilai. Permohonan harus mencantumkan alasan yang jelas, data pendukung, serta mata kuliah atau ujian yang dipermasalahkan.
- Verifikasi Administratif: Bagian Administrasi Akademik akan memeriksa apakah banding memenuhi syarat administratif (misalnya, banding diajukan dalam waktu yang ditentukan
dan berisi alasan yang dapat dipertanggungjawabkan). Jika banding tidak memenuhi syarat, mahasiswa akan diberi pemberitahuan resmi bahwa permohonan banding ditolak. - Evaluasi oleh Tim Akademik: Tim akademik yang ditunjuk akan meninjau kembali nilai dan dokumen terkait untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam proses penilaian. Tim
akademik dapat meminta klarifikasi dari dosen pengampu mata kuliah atau blok terkait jika diperlukan. - Keputusan Final: Hasil evaluasi akan disampaikan kepada mahasiswa dalam jangka waktu maksimal 7 hari kerja sejak banding diterima. Jika ditemukan kesalahan dalam penilaian,
maka nilai akan diperbaiki sesuai hasil verifikasi. Jika tidak ditemukan kesalahan, maka nilai yang sudah diumumkan tetap berlaku dan keputusan bersifat final.
5.5 Evaluasi pembelajaran longitudinal: Progress Test di FK Ubaya #
Progress Test merupakan salah satu metode evaluasi akademik yang digunakan di FK Ubaya
untuk menilai perkembangan pemahaman mahasiswa secara longitudinal. Evaluasi ini dirancang untuk mengukur sejauh mana pengetahuan kedokteran berkembang dari waktu ke waktu, tanpa bergantung pada materi spesifik yang sedang dipelajari dalam semester tertentu. Prinsip Utama Progress Test di FK Ubaya, sebagai berikut:
- Berbasis Konsep Longitudinal: Progress Test tidak hanya menilai pemahaman dalam satu periode tertentu, tetapi juga memantau perkembangan akademik secara berkelanjutan.
- Wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa lintas angkatan: Setiap mahasiswa dari berbagai tingkat semester diwajibkan mengikuti Progress Test secara berkala.
- Menggunakan Item Soal Berstandar: Soal Progress Test disusun disusun mengacu pada keseluruhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) program pendidikan dokter FK Ubaya,
yang berorientasi pada pencapaian Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI). Hal ini bertujuan untuk menjamin relevansi dan kemampuan instrumen dalam mengukur
spektrum pengetahuan yang diharapkan secara longitudinal, mencakup perkembangan mahasiswa dari fase akademik hingga menuju penguasaan kompetensi di fase profesi - Progress Test dilakukan secara berkala dan dijadwalkan oleh FK Ubaya.
- Tidak berpengaruh langsung terhadap nilai mata kuliah, tetapi menjadi bagian dari pemetaan akademik dan refleksi pembelajaran.
5.6 Mekanisme Pendampingan dan Dukungan Mahasiswa #
Fakultas Kedokteran Universitas Surabaya (FK Ubaya) berkomitmen untuk mendukung setiap mahasiswa dalam mencapai keberhasilan akademik dan pengembangan diri secara optimal. Untuk itu, fakultas menyediakan mekanisme pendampingan dan dukungan yang terstruktur bagi mahasiswa yang teridentifikasi menghadapi kesulitan atau memerlukan bantuan tambahan, baik dalam aspek akademik maupun non-akademik.
Tujuan Pendampingan dan Dukungan Mahasiswa
Tujuan utama dari mekanisme pendampingan dan dukungan ini adalah untuk:
- Membantu mahasiswa mengidentifikasi akar permasalahan yang menghambat proses belajarnya.
- Menyediakan intervensi yang tepat dan individual untuk mengatasi kesulitan belajar.
- Mendorong mahasiswa untuk mengembangkan strategi belajar yang lebih efektif dan mandiri.
- Memastikan setiap mahasiswa mendapatkan kesempatan yang adil untuk mencapai Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang ditetapkan.
- Memberikan dukungan awal dan pengarahan bagi mahasiswa yang menghadapi kendala personal atau non-akademik yang berpotensi memengaruhi performa akademiknya.
Identifikasi Mahasiswa yang Memerlukan Dukungan
Mahasiswa yang memerlukan pendampingan atau dukungan tambahan dapat diidentifikasi melalui beberapa cara:
- Hasil penilaian formatif atau sumatif yang menunjukkan performa di bawah standar minimal yang diharapkan atau adanya kesulitan belajar yang persisten.
- Hasil dari evaluasi akademik berjenjang yang menunjukkan mahasiswa belum memenuhi kriteria kemajuan studi yang ditetapkan (sebagaimana diatur dalam Bab 5.3
- Observasi dan laporan dari Dosen Wali/Pembimbing Akademik (PA) atau dosen pengampu Mata Kuliah/Blok mengenai perkembangan akademik, profesionalisme, atau aspek non
akademik mahasiswa yang memerlukan perhatian khusus. Peran Dosen Wali/PA dalam hal ini dijelaskan secara rinci dalam Dokumen Pedoman Penilaian FK Ubaya. - Inisiatif atau laporan diri dari mahasiswa yang bersangkutan yang merasa memerlukan dukungan tambahan.
- Catatan atau temuan dari lembar refleksi akademik yang diisi mahasiswa, misalnya terkait proses remedial sebagaimana diatur dalam Bab 5.4
Prosedur Awal dan Pihak yang Dihubungi
- Mahasiswa yang merasa memerlukan dukungan atau teridentifikasi oleh dosen, langkah pertama yang dianjurkan adalah berkonsultasi dengan Dosen Wali/Pembimbing Akademik
(PA) masing-masing. - Dosen Wali/PA akan melakukan diskusi awal dengan mahasiswa untuk memahami permasalahan yang dihadapi, baik akademik maupun non-akademik, dan bersama-sama
melakukan asesmen kebutuhan awal.
Jenis Dukungan yang Tersedia
Berdasarkan hasil asesmen kebutuhan, berbagai bentuk dukungan dapat direncanakan dan disediakan bagi mahasiswa, yang bersifat individual dan adaptif:
- Dukungan Akademik:
- Konsultasi dan Bimbingan Akademik Intensif: Dosen Wali/PA akan memberikan bimbingan yang lebih intensif terkait strategi belajar, manajemen waktu, atau cara
mengatasi kesulitan pada mata kuliah tertentu. - Mekanisme Remedial: Bagi mahasiswa yang belum mencapai standar kelulusan pada ujian individual, disediakan mekanisme remedial sesuai kebijakan yang diatur dalam Bab 5.4
- Bimbingan Khusus dari Tim Pengampu: Jika diperlukan, Koordinator Blok/Mata Kuliah dapat menugaskan dosen pengampu tertentu untuk memberikan bimbingan atau tutorial
tambahan kepada mahasiswa. - Pengulangan Blok/Mata Kuliah: Bagi mahasiswa yang tidak lulus Blok/Mata Kuliah
(mendapat nilai akhir D atau E), diwajibkan untuk mengulang Blok/Mata Kuliah tersebut
pada kesempatan berikutnya, sesuai kebijakan yang diatur dalam Bab 5.4
- Konsultasi dan Bimbingan Akademik Intensif: Dosen Wali/PA akan memberikan bimbingan yang lebih intensif terkait strategi belajar, manajemen waktu, atau cara
- Dukungan Non-Akademik:
- Pendampingan Awal oleh Dosen Wali/PA: Dosen Wali/PA berfungsi sebagai pendengar dan pemberi dukungan awal jika mahasiswa menghadapi masalah personal, sosial, atau emosional yang memengaruhi studi.
- Rujukan ke Layanan Dukungan Profesional: Jika Dosen Wali/PA menilai bahwa mahasiswa memerlukan bantuan yang lebih terspesialisasi untuk masalah non-akademik (misalnya,
masalah kesehatan mental, kesulitan adaptasi yang berat), Dosen Wali/PA akan memberikan informasi dan membantu mengarahkan mahasiswa untuk mengakses
layanan konseling atau unit layanan dukungan mahasiswa yang tersedia di tingkat Universitas Surabaya, sesuai dengan prosedur dan kebijakan yang berlaku di universitas.
Alur Koordinasi dan Pihak Terlibat
Proses pendampingan dan dukungan mahasiswa melibatkan koordinasi berbagai pihak:
- Mahasiswa: Diharapkan proaktif, jujur, dan berkomitmen dalam mengikuti program pendampingan yang disepakati.
- Dosen Wali/Pembimbing Akademik (PA): Sebagai kontak utama, fasilitator, dan monitor perkembangan mahasiswa.
- Koordinator Blok/Mata Kuliah: Terlibat dalam penyediaan dukungan akademik spesifik terkait Blok/Mata Kuliah yang dikoordinasikannya.
- Ketua Program Studi Pendidikan Dokter: Memantau pelaksanaan sistem dukungan secara keseluruhan, mengambil keputusan untuk kasus-kasus yang memerlukan perhatian khusus,
dan berkoordinasi dengan unit lain jika diperlukan. - Medical Education Unit (MEU): Dapat memberikan masukan untuk pengembangan sistem pendampingan mahasiswa dan mengevaluasi efektivitasnya.
Prinsip Kerahasiaan dan Etika Pendampingan
Seluruh proses pendampingan dan dukungan mahasiswa dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan informasi pribadi mahasiswa. Diskusi dan catatan terkait kondisi mahasiswa bersifat konfidensial dan hanya akan diakses oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kepentingan langsung dalam proses pendampingan tersebut, sesuai dengan etika profesional dan peraturan mengenai perlindungan data pribadi yang berlaku.
BAB 6: STRUKTUR ORGANISASI #
6.1 Struktur Kepemimpinan di FK Ubaya #
6.2. Pimpinan dan Tim Dosen di FK Ubaya #