- 2.1 Penyelenggaraan Pendidikan
- 2.2. Pendaftaran dan Penerimaan Mahasiswa Baru
- 2.3. Perencanaan Studi
- 2.4. Proses Belajar mengajar / Perkuliahan
- 2.5. Ujian dan Sistem Penilaian
- 2.6. Evaluasi Studi
- 2.7. Berhenti Studi Sementara (BSS), Mundur Studi Sementara (MSS), dan Berhenti Studi Tetap (BST)
- 2.8. Evaluasi Keberhasilan Studi dan Syarat Kelulusan
- WISUDA
2.1 Penyelenggaraan Pendidikan #
Kegiatan akademik merupakan rangkaian kegiatan pembelajaran mahasiswa sejak diterima sebagai mahasiswa Universitas Surabaya (Ubaya) sampai selesai studi. Rangkaian kegiatan akademik ini dimulai dari proses penerimaan mahasiswa baru (admisi dan registrasi), masa orientasi yang disebut Masa Orientasi Bersama (MOB), perkuliahan selama 8 semester masa studi normal(atau maksimal 14 semester bagi program Sarjana), dan diakhiri dengan kelulusan yang ditandai dengan upacara wisuda sarjana (Bagan 1). Proses studi selama menempuh perkuliahan di tingkat sarjana dilakukan dengan sistem dikenal sebagai Sistem Kredit Semester (SKS). Kegiatan pembelajaran pada semester 1 dimulai dengan admisi dan registrasi hingga diterbitkannya kartu hasil studi (KHS). Sedangkan kegiatan pembelajaran mulai semester 2 dan seterusnya dimulai dengan perencanaan studi hingga diterbitkannya KHS.
Kegiatan dalam setiap semester terdiri dari 14 minggu perkuliahan yaitu 7 minggu sebelum UTS dan 7 minggu sesudah UTS, 2 minggu UTS dan 2 minggu UAS, serta masa tenang sebelum dilaksanakannya UAS. Masa pengembangan kemahasiswaan dapat dijadwalkan secara khusus sesudah UTS atau dalam bentuk kegiatan yang tersebar sepanjang semester. Rincian kegiatan per semester dapat dilihat pada Bagan 2.
SISTEM KREDIT SEMESTER
Sistem Kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar, dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit yang disebut satuan kredit semester (sks). Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan.
Satu tahun akademik terdiri atas semester gasal, semester genap, dan perkuliahan program perbaikan yang dapat diselenggarakan diantara semester gasal dan semester genap apabila dipandang perlu oleh fakultas. Ketentuan dan persyaratan kuliah program perbaikan diatur dalam peraturan rektor tersendiri.
Satuan kredit yang disebut satuan kredit semester (sks) menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dan keberhasilan usaha kumulatif suatu program tertentu. Satuan kredit yang disebut sks atau biasa pula disebut kredit, dapat pula menyatakan besarnya usaha menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi dan khususnya bagi tenaga pengajar.
2.1.1. TUJUAN
Tujuan umum penerapan SKS di Ubaya adalah agar dapat lebih memenuhi tuntutan pendidikan tinggi, karena di dalamnya dimungkinkan penyajian program pendidikan yang bervariasi dan luwes sehingga memberi kemungkinan lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program menuju suatu macam jenjang akademik dan/atau profesi tertentu.
2.1.2. NILAI KREDIT
Setiap matakuliah dalam SKS diberi nilai yang disebut nilai kredit. Besarnya nilai kredit untuk setiap mata kuliah (atau bentuk pembelajaran lain) ditentukan atas besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas yang dinyatakan dalam program perkuliahan, praktikum, kerja lapangan maupun tugas-tugas lain.
Penentuan nilai dan beban 1 sks di Ubaya dijabarkan sebagai berikut.
2.1.2.1. Perkuliahan
Nilai 1 sks perkuliahan setara dengan 170 menit kegiatan per minggu selama 1 semester, yaitu:
- lima puluh menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk kuliah
- enam puluh menit kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal, tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya mengerjakan soal-soal, kegiatan responsi dan lain-lain
- enam puluh menit acara kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain dari suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku acuan/referensi.
2.1.2.2. Praktikum di Laboratorium
Nilai 1 sks praktikum setara dengan 170 menit per minggu per semester. Dari 170 menit tersebut, minimal 50 menit berupa acara tatap muka terjadwal dan sisanya dapat berupa kegiatan tatap muka, akademik terstruktur, atau kegiatan akademik mandiri.
2.1.2.3. Praktik Kerja
Nilai 1 sks praktik kerja setara dengan 170 menit per minggu per semester dalam bentuk kerja magang atau aktivitas setara di lingkungan kerja sesuai bidang keilmuan program studi. Dalam implementasinya, beban praktik kerja dapat dilaksanakan dengan menyesuaikan pada kebutuhan industri/perusahaan/ institusi dan sejenisnya sehingga 1 sks dapat diimplementasikan dalam kerja paruh/penuh waktu maksimal 1 bulan kerja. Penentuan beban praktik kerja ditentukan dalam kurikulum setiap program studi.
2.1.2.4. Skripsi dan Tugas Akhir
Nilai 1 sks skripsi atau tugas akhir setara dengan beban kerja 170 menit per minggu. Skripsi atau Tugas Akhir dirancang untuk diselesaikan dalam waktu normal 1 semester. Dalam kondisi tertentu, seorang mahasiswa dapat menyelesaikan skripsi atau tugas akhir dalam kurun waktu lebih cepat atau lebih lambat dari 1 semester, dengan ketentuan waktu pengerjaan skripsi atau tugas akhir antara 3 bulan sampai dengan 2 semester. Waktu pengerjaan ini dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Tugas Membimbing skripsi atau tugas akhir sampai tanggal ujian skripsi atau tugas akhir.
2.5 Mata Kuliah Blok
Nilai 1 sks mata kuliah dalam pembelajaran dengan sistem blok di Fakultas Kedokteran ditetapkan sesuai kebutuhan untuk memenuhi capaian pembelajaran sesuai dengan panduan dari asosiasi Program Studi Pendidikan Dokter. Distribusi beban ini ke dalam aktivitas tatap muka, terstruktur, dan mandiri diatur dalam dokumen kurikulum program studi.
2.6 Bentuk Pembelajaran Lainnya
Nilai 1 sks mata kuliah dengan bentuk pembelajaran lain diatur setara 170 menit per minggu. Distribusi beban ini ke dalam aktivitas tatap muka, terstruktur, dan mandiri diatur dalam dokumen kurikulum program studi. Bentuk pembelajaran di atas dapat dilakukan di dalam dan di luar Program Studi. Bentuk pembelajaran di luar program studi merupakan proses pembelajaran yang terdiri atas:
a. Pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang sama
b. Pembelajaran dalam program studi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda
c. Pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda
d. Pembelajaran dalam lembaga non perguruan tinggi
Proses pembelajaran poin c dan d hanya dilaksanakan untuk program studi di luar bidang kesehatan.
2.1.3. BEBAN STUDI DALAM SEMESTER
Beban studi per semester adalah jumlah mata kuliah dan sks yang harus ditanggung oleh mahasiswa dalam suatu semester tertentu selama menempuh studi. Besarnya beban studi normal dan mata kuliah pada setiap semester dituangkan dalam dokumen kurikulum dari setiap program studi. Seorang mahasiswa dapat mengambil beban studi yang lebih banyak atau lebih sedikit dari beban studi normal dalam dokumen kurikulum, berdasarkan pertimbangan prestasi belajar pada semester sebelumnya, ketersediaan mata kuliah kuota kelas, serta kesesuaian jadwal perkuliahan dan ujian. Batasan mengambil sks lebih/kurang diatur pada bagian Evaluasi Studi II.6.1.
2.1.4. INDEKS PRESTASI
Dalam SKS dikenal dua jenis Indeks Prestasi (IP), yaitu IP Semester (IPS) dan IP Kumulatif (IPK). IPS merupakan ukuran keberhasilan mahasiswa dalam menempuh mata kuliah pada suatu semester, sedangkan IPK adalah ukuran keberhasilan mahasiswa yang dihitung mulai masa awal studi sampai dengan semester terakhir yang telah diikuti. Besarnya IPS dalam suatu semester dihitung sebagai berikut:
untuk semua mata kuliah dalam semester tersebut.
Besarnya IPK dihitung sebagai berikut:
untuk semua mata kuliah yang telah ditempuh sejak semester 1 sampai semester terakhir.
Di samping IPS dan IPK, Ubaya mengenal IPKm yang merupakan ukuran keberhasilan mahasiswa yang dihitung dengan menggunakan rumus perhitungan IPK yaitu mulai awal masa studi sampai dengan semester terakhir yang telah diikuti, tanpa memperhitungkan mata kuliah yang mendapat nilai E. IPKm ini dipergunakan untuk penerbitan transkrip akademik mahasiswa dan perhitungan evaluasi studi.
2.1.5. PROGRAM PERBAIKAN
Program Perbaikan dapat dilakukan:
a. Selama paling sedikit 8 minggu
b. Beban belajar mahasiswa paling banyak 9 sks
c. Sesuai beban belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian pembelajaran yang ditetapkan
d. Jika dilakukan dalam bentuk perkuliahan tatap muka paling sedikit 16 kali termasuk ujian tengah Semester dan akhir semester
Prosedur program perbaikan adalah sebagai berikut:
1. melihat jadwal perencanaan studi dan jadwal kuliah semester pendek yang ditawarkan prodi.
2. melakukan perencanaan studi dan melunasi pembayaran.
3. melaksanakan kuliah semester pendek.
4. ujian.
5. menerima hasil semester pendek.
Ketentuan dan persyaratan perkuliahan program perbaikan diatur tersendiri melalui Keputusan Rektor.
2.2. Pendaftaran dan Penerimaan Mahasiswa Baru #
Admisi (penerimaan) dan Registrasi (pendaftaran) adalah kegiatan pemberian status mahasiswa kepada orang yang hendak menempuh studi di suatu program studi di lingkungan UBAYA. Admisi dan Registrasi ini meliputi penerimaan mahasiswa baru, mutasi mahasiswa, dan penerimaan mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain.
2.2.1. Penerimaan Mahasiswa BARU
UBAYA melakukan penerimaan mahasiswa baru melalui:
- Jalur Tes Potensi Akademik (TPA)
- Jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (JPMK) di bidang Prestasi Akademik, yang khusus ditujukan pada siswa-siswa SMA yang memiliki prestasi akademik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan
- Jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (JPMK) di bidang prestasi olahraga dan seni yang khusus ditujukan pada para atlet/olahragawan pada cabang olahraga tertentu dan seniman pada bidang seni tertentu yang mempunyai prestasi nasional atau daerah.
Tata cara dan persyaratan penerimaan mahasiswa baru melalui JPMK baik untuk bidang Prestasi Akademik maupun Prestasi Olahraga/Seni diatur tersendiri dengan peraturan rektor.
Mahasiswa baru yang tidak hadir pada empat minggu berturut-turut setelah Minggu pertama pada semester 1 akan dianggap mengundurkan diri sehingga Universitas Surabaya berhak mencoretnya dari daftar mahasiswa baru.
2.2.2. Mutasi Mahasiswa
Mutasi adalah perpindahan mahasiswa antar program studi di lingkungan Ubaya sebelum mahasiswa tersebut dinyatakan lulus pada program studi asal.
2.2.2.1. Persyaratan umum
- Telah menjadi mahasiswa di program studi asal selama minimal 1 semester.
- Telah melunasi semua kewajiban keuangan terkait program studi asal.
- Memenuhi syarat akademik untuk diterima di program studi tujuan.
- Tersedianya kuota di program studi tujuan.
2.2.2.2. Tata cara
Mahasiswa mengajukan permohonan mutasi ke Direktorat Administrasi Akademik dengan melengkapi formulir yang disediakan sebelum dimulainya masa perencanaan studi dengan memenuhi persyaratan fotokopi bukti lunas USP dan/atau UPP, transkrip, dan kartu hasil studi (KHS) yang pernah dimiliki sampai dengan saat itu.
Apabila permohonan mahasiswa tersebut dikabulkan, maka mahasiswa akan memperoleh surat penerimaan yang berisi antara lain:
- penetapan USP dan UPP untuk program studi tujuan
- alih kredit (pengakuan terhadap mata kuliah yang pernah ditempuh di program studi asal yang dapat dialihkan ke program studi yang dituju).
Mutasi dinyatakan tuntas atau mahasiswa yang bersangkutan diterima di program studi yang dituju setelah ia melakukan daftar ulang, membayar USP dan UPP serta memperoleh kartu tanda mahasiswa (KTM) yang baru.
Masa studi mahasiswa pada program studi yang baru dihitung sejak tanggal awal semester pada program studi baru sampai dengan tanggal terbitnya Surat Keputusan Lulus (SK Lulus). Mahasiswa ini akan tercatat sebagai mahasiswa mutasi pada basis data Ubaya dan PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) dan tidak berhak atas predikat kelulusan Cum Laude atau Suma Cum Laude.
Penetapan mata kuliah dan nilai yang dapat dialihkreditkan ke program studi baru ditentukan melalui keputusan Dekan atas dasar rekomendasi dari Tim Konversi yang dibentuk oleh Dekan. Tim konversi ini terdiri dari setidaknya Ketua Program Studi/Dekan dan satu atau lebih anggota. Jumlah sks maksimum yang dapat dialihkreditkan adalah 72 sks dengan nilai B atau lebih tinggi.
2.2.3. Penerimaan Mahasiswa Pindahan
Mahasiswa pindahan adalah mahasiswa perguruan tinggi lain, yang beralih status sebagai mahasiswa Ubaya.
3.1 Persyaratan umum
- Memiliki ijazah/STTB sesuai dengan ketentuan program studi yang dituju di Ubaya.
- Peringkat akreditasi program studi di perguruan tinggi asal harus lebih tinggi atau sama dengan peringkat akreditasi program studi yang dituju di Ubaya.
- Berasal dari jenjang dan program studi yang sama/sesuai dengan program studi yang dituju.
- IPK minimal 2,5 untuk skala 4 pada program studi di perguruan tinggi asal
- Telah mengundurkan diri dari program studi di perguruan tinggi asal (paling lambat pada semester ke-8).
- Mengajukan mutasi ke Ubaya paling lambat 2 semester setelah tanggal pengunduran diri dari program studi di perguruan tinggi asal.
- Tidak terkena evaluasi studi, hukuman, atau skorsing di universitas asal.
- Data selama menempuh pendidikan di program studi pada perguruan tinggi asal harus dapat diverifikasi melalui laman PDDIKTI.
- Memenuhi syarat akademik untuk diterima di program studi tujuan.
- Tersedianya kuota di program studi tujuan.
Penetapan mata kuliah dan nilai yang dapat dialihkreditkan ke program studi baru ditentukan melalui keputusan Dekan atas dasar rekomendasi dari Tim Konversi yang dibentuk oleh Dekan. Tim konversi ini terdiri dari setidaknya Ketua Program Studi/Dekan dan satu atau lebih anggota. Jumlah sks maksimum yang dapat dialihkreditkan adalah 72 sks dengan nilai B atau lebih tinggi. Mata kuliah wajib yang dikelola universitas tidak dapat dialihkreditkan dan mahasiswa pindahan harus mengambil semua mata kuliah wajib yang dikelola universitas.
2.2.3.2 Tata cara
Calon mahasiswa pindahan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor Ubaya paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya masa perencanaan studi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- bagi yang berasal dari perguruan tinggi di dalam negeri, melampirkan:
- surat pindah dari perguruan tingi asal
- fotokopi transkrip akademik yang telah dilegalisasi
- fotokopi sertifikat akreditasi program studi asal
- buku pedoman akademik/kurikulum/dokumen lain dari perguruan tinggi asal yang memuat informasi tentang isi mata kuliah yang telah ditempuh
- dokumen lain yang terkait dengan persyaratan umum di atas
- bagi yang berasal dari perguruan tinggi di luar negeri, melampirkan:
- Penerimaan mahasiswa pindahan dari luar negeri selain harus memenuhi ketentuan yang berlaku bagi mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi di dalam negeri, juga harus berasal dari program studi yang terakreditasi pada perguruan tinggi di negara tersebut dan mendapat pengakuan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Rektor memberikan persetujuan/penolakan dengan memperhatikan pertimbangan dekan fakultas yang dituju, ketersediaan tempat, jumlah sks yang dapat diakui, dan pertimbangan non-akademik lain yang dianggap perlu.
Apabila permohonan mahasiswa tersebut dikabulkan maka Rektor Ubaya akan mengeluarkan Surat Penerimaan yang berisi antara lain:
- penetapan USP dan UPP
- alih kredit (pengakuan terhadap matakuliah yang pernah ditempuh yang dapat dialihkan ke program studi yang dituju).
Perpindahan dinyatakan tuntas atau mahasiswa yang bersangkutan diterima di program studi yang dituju di lingkungan Ubaya setelah ia melakukan daftar ulang, membayar USP dan UPP serta memperoleh kartu tanda mahasiswa (KTM).
Masa studi mahasiswa pada program studi yang baru dihitung sejak tanggal awal semester pada program studi baru sampai dengan tanggal terbitnya Surat Keputusan Lulus (SK Lulus). Mahasiswa ini akan tercatat sebagai mahasiswa pindahan pada basis data Ubaya dan PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) dan tidak berhak atas predikat kelulusan Cum Laude atau Summa Cum Laude.
2.2.4. PENERIMAAN Mahasiswa ALIH JENJANG
Mahasiswa alih jenjang adalah mahasiswa perguruan tinggi lain (termasuk Politeknik Ubaya) yang telah menyelesaikan pendidikan pada program studi di perguruan tinggi asal pada jenjang diploma tiga, yang beralih status sebagai mahasiswa program sarjana di Ubaya.
2.2.4.1 Persyaratan umum
- memiliki ijazah/STTB sesuai dengan ketentuan program studi yang dituju di Ubaya.
- peringkat akreditasi program studi di perguruan tinggi asal harus lebih tinggi atau sama dengan peringkat akreditasi program studi yang dituju di Ubaya.
- Telah lulus pada program diploma tiga di perguruan tinggi asal dengan program studi yang sama/sesuai dengan program studi yang dituju.
- IPK minimal 2,5 untuk skala 4 pada program studi di perguruan tinggi asal.
- Data selama menempuh pendidikan di program studi pada perguruan tinggi asal harus dapat diverifikasi melalui laman PDDIKTI.
- Memenuhi syarat akademik untuk diterima di program studi tujuan.
- Tersedianya kuota di program studi tujuan.
Penetapan mata kuliah dan nilai yang dapat dialihkreditkan ke program studi baru ditentukan melalui keputusan Dekan atas dasar rekomendasi dari Tim Konversi yang dibentuk oleh Dekan. Tim konversi ini terdiri dari setidaknya Ketua Program Studi/Dekan dan satu atau lebih anggota. Jumlah sks maksimum yang dapat dialihkreditkan adalah 72 sks dengan nilai B atau lebih tinggi.
2.2.4.2 Tata cara
Calon mahasiswa alih jenjang harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor Ubaya paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya masa perencanaan studi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi
- fotokopi transkrip akademik yang telah dilegalisasi
- fotocopy sertifikat akreditasi program studi asal
- buku pedoman akademik/kurikulum/dokumen lain dari perguruan tinggi asal yang memuat informasi tentang isi mata kuliah yang telah ditempuh
- dokumen lain yang terkait dengan persyaratan umum di atas
Rektor memberikan persetujuan/penolakan dengan memperhatikan pertimbangan dekan fakultas yang dituju, ketersediaan tempat, jumlah sks yang dapat diakui, dan pertimbangan non-akademik lain yang dianggap perlu.
Apabila permohonan mahasiswa tersebut dikabulkan maka Rektor Ubaya akan mengeluarkan Surat Penerimaan yang berisi antara lain:
- penetapan USP dan UPP
- alih kredit (pengakuan terhadap matakuliah yang pernah ditempuh yang dapat dialihkan ke program studi yang dituju).
Alih jenjang dinyatakan tuntas atau mahasiswa yang bersangkutan diterima di program studi yang dituju di lingkungan Ubaya setelah ia melakukan daftar ulang, membayar USP dan UPP serta memperoleh kartu tanda mahasiswa (KTM).
Masa studi mahasiswa pada program studi yang baru dihitung sejak tanggal awal semester pada program studi baru sampai dengan tanggal terbitnya Surat Keputusan Lulus (SK Lulus). Mahasiswa ini akan tercatat sebagai mahasiswa alih jenjang pada basis data Ubaya dan PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) dan tidak berhak atas predikat kelulusan Cum Laude atau Suma Cum Laude.
2.3. Perencanaan Studi #
Perencanaan studi adalah kegiatan pengambilan mata kuliah yang dilakukan oleh setiap mahasiswa pada awal setiap semester, setelah menyelesaikan administrasi keuangan.
2.3.1. Tata Cara Pengambilan Mata Kuliah
Pengambilan mata kuliah dilakukan pada setiap semester dengan mengikuti tahapan pengambilan KHS, konsultasi akademik, input mata kuliah, perubahan rencana studi, dan penerbitan kartu studi.
2.3.1.1 Penerbitan KHS
Kartu Hasil Studi (KHS) dari semester sebelumnya diterbitkan oleh Direktorat Admik sebelum masa perencanaan studi semester berikutnya dimulai. Mahasiswa dapat mencetak KHS secara online di myUbaya.
2.3.1.2 Konsultasi Akademik
Mahasiswa dapat berkonsultasi dengan academic advisor terkait pengambilan mata kuliah dalam perencanaan studi. Secara khusus, mahasiswa dengan IPS lebih kecil dari 2,00, sks kumulatif kurang dari 9 sks pada akhir semester 1, atau kurang dari 18 sks pada akhir semester 2, atau kurang dari 27 sks pada akhir semester 3, mahasiswa yang hampir terkena evaluasi studi, atau yang mengalami masalah dalam perkuliahan diwajibkan berkonsultasi dengan academic advisor terkait pengambilan mata kuliah dalam perencanaan studi. Mahasiswa tersebut hanya dapat melakukan perencanaan studi setelah berkonsultasi dengan academic advisor.
Ketentuan dan jadwal mengenai konsultasi akademik tersebut diumumkan oleh pimpinan fakultas.
2.3.1.3 Perencanaan Studi
Mahasiswa diharuskan melakukan perencanaan studi dengan mendaftarkan mata kuliah yang dipilih sesuai jadwal yang ditentukan. Secara umum, mahasiswa baru tidak perlu melakukan perencaan studi kecuali ditentukan lain. Pengaturan jadwal serta tahapan input mata kuliah ditentukan oleh setiap fakultas.
Semua mata kuliah yang ditempuh dalam suatu semester harus didaftarkan pada masa perencanaan studi, termasuk mata kuliah skripsi/tugas akhir/praktik kerja atau yang sejenis.
2.3.1.4 Perubahan Rencana Studi
Perubahan rencana studi hanya dimungkinkan pada masa perencanaan studi sesuai ketentuan dan jadwal yang ditentukan oleh fakultas. Setelah masa perencanaan studi berakhir, mahasiswa tidak diperkenankan mengajukan perubahan rencana studi. Apabila perubahan rencana studi setelah masa perencanaan studi disebabkan oleh fakultas (misalnya perubahan jadwal), maka penyempurnaan akibat perubahan itu akan ditangani pimpinan fakultas.
Mahasiswa diwajibkan melakukan validasi terhadap hasil perencanaan studi dengan cara memastikan bahwa namanya tercantum dalam presensi setiap mata kuliah yang diambil atau dengan melihat data kartu studi di my.ubaya.ac.id. Jika nama mahasiswa tidak tercantum dalam presensi atau di my.ubaya.ac.id maka mahasiswa wajib melakukan komplain ke Wakil Dekan. Komplain hanya dapat diterima sampai akhir minggu ke-2 perkuliahan tiap semester.
2.3.1.5 Penerbitan KS
Direktorat Admik menerbitkan Kartu Studi (KS) berisi mata kuliah beserta beban kreditnya dan kelas paralel (bila ada). KS merupakan bukti bahwa mahasiswa berhak mengikuti mata kuliah sebagaimana tertera dalam KS tersebut. Mahasiswa dapat melihat KS dan mencetak dari myUbaya (my.ubaya.ac.id).
2.3.2. SANKSI TIDAK MENGIKUTI PERENCANAAN STUDI
Mahasiswa yang tidak melakukan perencanaan studi sampai batas akhir masa perencanaan studi sebagaimana tercantum dalam kalender akademik akan kehilangan hak untuk mengikuti perkuliahan pada semester tersebut dan harus mengajukan permohonan BSS/MSS/BST. Mahasiswa yang tidak mengajukan permohonan BSS/MSS/BST tetap dikenakan kewajiban membayar UPP pada semester tersebut dan semester tersebut tetap diperhitungkan pada masa studinya.
2.3.3. PENDAMPINGAN AKADEMIK
Pendampingan akademik (academic advising) adalah bagian dari proses pembelajaran yang di dalam aktivitasnya, merupakan dialog yang dapat berlangsung setiap saat antara dosen pendamping akademik (academic advisor – AA) dengan mahasiswa.
Pendampingan akademik bertujuan meningkatkan kesadaran dan kemandirian mahasiswa, agar dapat menyelesaikan studinya dengan baik, sesuai dengan minat dan kemampuannya. Sebagai mahasiswa, perencanaan dan pilihan kegiatan akademik lebih merupakan inisiatif dan tanggung jawab mahasiswa. Meskipun demikian, mahasiswa memerlukan pendampingan, agar perkembangan akademiknya lebih optimal.
Selain oleh academic advisor (AA) yang kompeten, pendampingan akademik juga akan diberikan oleh rekan mahasiswa (konselor sebaya) yang sudah berpengalaman dan berprestasi secara memadai.
Mahasiswa yang diutamakan dan didorong untuk memperoleh pendampingan akademik dari academic advisor dan/atau konselor sebaya adalah mahasiswa yang namanya tercantum di dalam daftar mahasiswa bermasalah pada database my Ubaya. Mahasiswa dianggap bermasalah, karena kinerja akademiknya kurang memuaskan (IPK kurang dari 2.00 dan sks kumulatif kurang dari 9 pada akhir semester 1, kurang dari 18 pada akhir semester 2, atau kurang dari 27 pada akhir semester 3)
Mahasiswa pindahan (mutasi) diwajibkan mengikuti pendampingan akademik selama 1 semester, sedangkan mahasiswa baru diwajibkan mengikuti kegiatan ini selama 2 semester.
2.3.3.1 Konselor Sebaya
Konselor sebaya adalah mahasiswa yang ditetapkan oleh pimpinan fakultas atau politeknik UBAYA untuk mendampingi sejumlah mahasiswa guna mencapai tujuan pembelajaran. Dalam melaksanakan tugasnya, para konselor sebaya dipandu, dipantau dan dikoordinasi oleh dosen pendamping akademik (academic advisor).
Konselor sebaya bertugas:
- memantau indikator-indikator akademik untuk mengetahui perkembangan studi mahasiswa yang didampinginya
- memberikan pendampingan secara teratur selama berstatus konselor sebaya
- membantu perencanaan studi dan pemilihan kegiatan kokurikuler yang berguna untuk mahasiswa
- menawarkan bantuan secara aktif kepada mahasiswa yang ditengarai berada dalam situasi kritis, baik dalam bidang akademik atau non-akademik
2.3.3.2 Konseling
Bila mahasiswa mengalami masalah pribadi atau psikologik dapat memanfaatkan Layanan Konseling (lihat bab V)
2.4. Proses Belajar mengajar / Perkuliahan #
Masa perkuliahan tercantum dalam kalender akademik. Perkuliahan diselenggarakan oleh fakultas yang pelaksanaannya dipantau oleh ketua jurusan/program studi. Kegiatan perkuliahan dapat dibedakan menjadi perkuliahan teori (kuliah), praktikum, kerja lapangan, kerja praktik/magang.
Jadwal perkuliahan ditetapkan dekan dengan memperhatikan jadwal Mata Kuliah Umum (MKU) dari Departemen PKKMI dan dikeluarkan sebelum masa perencanaan studi.
Jadwal perkuliahan memuat:
- kode, nama, beban sks matakuliah
- nama dosen pengasuh matakuliah
- ruang kuliah
- waktu (hari dan jam)
- kelas paralel (bila ada).
Seorang mahasiswa berhak mengikuti perkuliahan apabila telah memenuhi syarat administratif dan tercantum dalam presensi perkuliahan mata kuliah.
2.4.1. PRESENSI
Pada setiap kehadiran pertemuan perkuliahan, mahasiswa wajib melakukan presensi kehadiran yang dilakukan secara online. Proses presensi dapat dilakukan secara online menggunakan laman neo.ubaya.ac.id atau bisa melalui m.ubaya.ac.id (untuk versi mobile). Petunjuk penggunaan sistem presensi tersebut secara lengkap dapat diakses pada url http://newsim.ubaya..ac.id/panduan-instalasi-dan-penggunaan-my-ubaya-5-0-bagi-mahasiswa/
Kehadiran mahasiswa mengikuti perkuliahan menjadi salah satu syarat keikutsertaan mahasiswa dalam Ujian Akhir Semester (UAS). Mahasiswa dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta UAS suatu mata kuliah apabila kehadirannya pada mata kuliah tersebut minimal 75%. Untuk program studi tertentu, kehadiran minimal dapat ditentukan tersendiri sepanjang tidak kurang dari 75%. Persentase kehadiran dihitung berdasarkan presensi mahasiswa mulai minggu pertama sampai minggu terakhir. Mahasiswa dapat mengajukan ijin tidak mengikuti kuliah dan/atau ujian. Pemberian ijin ini diatur dalam peraturan rektor tersendiri.
2.4.2. KOMPLAIN KEHADIRAN
Dengan penerapan sistem presensi online maka proses tinjau silang presensi dapat dilakukan pada H+1. Bagi mahasiswa yang merasa data presensinya tidak sesuai dapat menghubungi petugas Administrasi Fakultas dengan menyiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan terkait kehadirannya.
2.4.3. TATA TERTIB PERKULIAHAN
Setiap mahasiswa diwajibkan
- hadir di dalam ruang kuliah tepat pada waktunya
- berpakaian rapi dan sopan serta bersepatu
- membawa kartu mahasiswa yang masih berlaku.
Setiap mahasiswa dilarang
- meninggalkan ruang kuliah selama kuliah berlangsung tanpa izin dosen yang bersangkutan
- menimbulkan dan/atau membuat kegaduhan selama kuliah berlangsung.
- merokok di dalam lingkungan kampus Universitas Surabaya.
- melakukan kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan perkuliahan, selama kuliah berlangsung
- melakukan presensi untuk mahasiswa lain.
Pelanggaran atas tata tertib ini dikenakan tindakan
- peringatan oleh dosen
- dikeluarkan dari ruang kuliah dan dinyatakan tidak hadir
2.5. Ujian dan Sistem Penilaian #
Ujian dilakukan untuk mengukur tingkat ketercapaian mahasiswa terhadap kompetensi yang dibangun oleh materi dalam mata kuliah.
2.5.1. Jadwal
Dalam setiap semester dijadwalkan dua kali ujian (tertulis dan/atau non tulis) yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) yang wajib diikuti sebagai syarat memperoleh nilai tengah semester (NTS) atau nilai akhir semester (NAS). Di samping UTS/UAS, diselenggarakan juga ujian skripsi/tugas akhir/praktik kerja dan sejenisnya yang pelaksanaannya ditentukan oleh masing-masing program studi.
UTS dilaksanakan secara bersama-sama di seluruh universitas setelah minggu ke-7 perkuliahan, sedangkan UAS dilaksanakan secara bersama-sama setelah minggu ke-14. Selain UTS/UAS, dosen dapat memberikan ujian kecil, kuis, atau evaluasi lainnya yang merupakan bagian dari NTS/NAS.
2.5.2. Persyaratan
2.5.3. Administrasi
Ujian dilaksanakan oleh fakultas yang dikoordinasi Dekan. Penguji suatu mata kuliah terdiri atas dosen pembina dan/atau pengasuh mata kuliah. Pengawas ujian terdiri atas karyawan dosen dan non dosen.
Pada setiap ujian dibuat berita acara yang mencatat segala kejadian penting selama berlangsungnya ujian tersebut, dan diedarkan daftar presensi yang harus ditandatangani mahasiswa.
2.5.4. Tata Tertib
Setiap mahasiswa diwajibkan:
- membawa kartu mahasiswa
- berpakaian rapi dan sopan serta bersepatu
- menempati ruang dan kursi yang ditentukan
- meletakkan tas, buku, catatan di tempat yang ditentukan sesuai petunjuk pengawas
- mengisi presensi ujian
Setiap mahasiswa dilarang:
- datang terlambat lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai
- meninggalkan ruang ujian tanpa ijin pengawas
- melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketenangan suasana ujian, misalnya berteriak, mengganggu peserta lain, merokok, bertanya/ berbicara kepada sesama peserta
- pinjam-meminjam barang atau alat tulis sesama peserta ujian
- melakukan kecurangan, misalnya menyontek/ ngerpek, mengerjakan pekerjaan peserta lain, membuat coretan atau catatan pada bangku kuliah, dan dinding ruang kuliah
- membawa atau mengaktifkan alat komunikasi. Alat komunikasi yang disimpan di dalam tas harus dinon-aktifkan.
- membawa barang berharga yang tidak terkait dengan ujian. Barang yang dibawa adalah tanggung jawab mahasiswa dan segala bentuk kehilangan atau kerusakan barang bawaan tersebut di luar tanggung jawab panitia ujian.
Pelanggaran atas tata tertib ini dicantumkan dalam berita acara dan dikenakan tindakan
- peringatan oleh pengawas
- tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dikeluarkan oleh pengawas
- pengguguran seluruh NTS atau NAS dari mata kuliah yang sudah diujikan pada masa ujian tersebut (SK Dekan)
- pengguguran seluruh mata kuliah yang ditempuh pada semester yang bersangkutan (SK Dekan)
- skorsing oleh rektor atau dekan.
- pemecatan oleh rektor
Peraturan detail tentang tata tertib ujian di setiap fakultas ditentukan oleh Dekan.
2.5.5. Sistem Penilaian
Penilaian mata kuliah dilakukan dengan cara memberikan nilai akhir yang menunjukkan keberhasilan seorang mahasiswa dalam menempuh suatu matakuliah dan dinyatakan dengan nilai huruf (NH): A, AB, B, BC, C, D, dan E.
NH dihitung berdasarkan Nilai Akhir (NA) mahasiswa untuk setiap mata kuliah. NA adalah gabungan NTS dan NAS dengan proporsi 40% NTS dan 60% NAS sebagai berikut:
NTS adalah nilai dengan range 0-100, yang merupakan gabungan nilai UTS, nilai tes, nilai tugas, dan nilai evaluasi lainnya. NTS akan bernilai 0 (nol) jika mahasiswa tidak hadir pada saat pelaksanaan UTS.
NAS adalah nilai dengan range 0-100, yang merupakan gabungan nilai UAS, nilai tes, nilai tugas, dan nilai evaluasi lainnya. NAS akan bernilai 0 (nol) jika mahasiswa tidak hadir pada saat pelaksanaan UAS.
Proporsi NTS dan NAS (40% dan 60%) dapat dikecualikan pada mata kuliah tertentu tergantung kebutuhan kurikulum dari setiap program studi yang diberlakukan sama bagi semua mahasiswa pada mata kuliah tersebut dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dekan yang diterbitkan pada tiap awal semester. Pengecualian ini mensyaratkan proporsi minimum NTS atau NAS adalah 20%.
Tabel 1
Konversi NA menjadi NH, bobot nilai, dan kategori nilai huruf adalah sebagai berikut:
Tabel 2
Tabel konversi untuk mata kuliah Skripsi/Tugas Akhir/Praktik Kerja adalah:
Bila mahasiswa mengulang suatu mata kuliah yang telah ditempuh sebelumnya, maka nilai yang diperhitungkan adalah nilai terakhir / terbaru.
2.6. Evaluasi Studi #
Evaluasi keberhasilan studi seorang mahasiswa ditentukan oleh IPS, IPK dan jumlah sks yang berhasil diselesaikan. Pelaksanaannya dilakukan pada akhir tiap semester, dua tahun pertama, dua tahun kedua, dan pada batas waktu studi.
2.6.1. Evaluasi Studi Tiap Akhir Semester dan Beban Studi
Beban studi mahasiswa pada semester pertama adalah sesuai dengan mata kuliah dan jumlah sks yang tercantum dalam kurikulum program studi untuk semester pertama atau sebagaimana ditetapkan setiap fakultas. Beban studi semester pertama tidak boleh melebihi 20 sks.
Beban studi mahasiswa pada semester kedua ditentukan berdasarkan evaluasi studi pada akhir semester pertama. Perhitungan beban studi ini dilakukan berdasarkan IPS atau IPK terbaik dengan ketentuan sebagai berikut:
Beban studi mahasiswa pada semester ketiga dan seterusnya ditentukan berdasarkan evaluasi studi pada akhir semester sebelumnya. Perhitungan beban studi ini dilakukan berdasarkan IPS semester sebelumnya atau IPK terbaik dengan ketentuan sebagai berikut:
Penentuan beban studi bagi mahasiswa yang BSS/MSS pada semester sebelumnya diperhitungkan berdasarkan IPS atau IPK terbaik pada semester terakhir yang pernah diikuti.
Beban studi seperti dimaksud di atas memperhitungkan semua mata kuliah yang diambil pada setiap semester, termasuk mata kuliah Skripsi/Tugas Akhir/Kerja Praktek/Kuliah Kerja Nyata atau yang sejenis.
Contoh
Perhitungan Indeks Prestasi (tabel 3 dan 4).
Tabel 3
Hasil Studi Semester I Mahasiswa A
Berdasarkan perhitungan IPK dan IPS, A dapat mengambil paling banyak 20 sks untuk semester berikutnya. Pada semester II, A memperoleh hasil studi sebagai berikut.
Tabel 4
Hasil Studi Semester II Mahasiswa A
Karena IPS mahasiswa tersebut lebih baik dari IPK nya, maka nilai IPS akan digunakan untuk menentukan jumlah sks yang dapat diambilnya untuk semester berikutnya. Dalam kasus ini, A dapat mengambil 24 sks untuk semester berikutnya.
2.6.2. Evaluasi Studi Dua Tahun Pertama dan Dua Tahun Kedua
Evaluasi ini dilakukan pada akhir dua tahun pertama (empat semester) dan pada akhir dua tahun kedua (delapan semester) dari masa studi yang ditempuh termasuk Masa Cuti Kuliah (BSS maupun MSS) terhitung mulai saat mahasiswa tersebut terdaftar di suatu program studi di Ubaya. Hasil evaluasi digunakan untuk menentukan apakah seorang mahasiswa masih diperkenankan melanjutkan studi atau harus keluar dari suatu program studi di Ubaya.
2.6.2.3 Evaluasi Dua Tahun Pertama
Seorang mahasiswa dinyatakan “lulus” evaluasi dua tahun pertama atau tetap diperkenankan melanjutkan studi apabila telah menempuh matakuliah sekurang-kurangnya 36 sks tanpa nilai E dengan IPKm >= 2,00. Bila jumlah sks yang telah ditempuh lebih besar dari 36 sks maka untuk evaluasi tersebut dihitung dari 36 sks mata kuliah dengan nilai tertinggi.
Selain syarat ini, beberapa program studi menerapkan tambahan syarat untuk evaluasi dua tahun pertama yang dapat dilihat pada kurikulum program studi.
2.6.2.4 Evaluasi Dua Tahun kedua
Seorang mahasiswa dinyatakan “lulus” evaluasi dua tahun kedua apabila telah menempuh sekurang-kurangnya 78 sks tanpa nilai E dengan IPKm>= 2,00. Bila jumlah sks yang ditempuh lebih besar dari 78 sks, maka evaluasi tersebut dihitung berdasarkan 78 sks dengan nilai tertinggi.
Namun apabila jumlah mata kuliah yang dikumpulkan tanpa nilai E yang akan diperhitungkan evaluasi lebih besar dari 36 sks untuk evaluasi dua tahun pertama dan lebih besar dari 78 sks untuk evaluasi dua tahun kedua maka IPKm minimal yang harus dipenuhi adalah
Sebagai contoh seorang mahasiswa menghadapi evaluasi dua tahun pertama, telah menyelesaikan 38 sks tanpa nilai E. Dengan demikian IPKm minimal yang harus didapat mahasiswa tersebut adalah 36/38 + 1 = 1,94736. Setelah dibulatkan ke atas untuk tiga digit ketelitian maka IPKm minimal yang harus didapat mahasiswa tersebut adalah 1,948. (tabel 5 dan 6 menunjukkan beberapa contoh nilai IPKm minimal)
Pada setiap akhir semester, Direktorat Admik menerbitkan rangkuman hasil studi berisi daftar sks dan IPKm dari angkatan yang terkena evaluasi dua tahun pertama dan dua tahun kedua. Rektor mengeluarkan keputusan kelanjutan studi mahasiswa tersebut setelah memperhatikan usulan Dekan mengenai mahasiswa yang tidak diperkenankan melanjutkan studi.
2.6.2.5. Evaluasi Batas Waktu Studi
Batas waktu studi adalah rentang waktu maksimum bagi seorang mahasiswa untuk dapat menempuh studi program sarjana di Ubaya. Masa studi normal untuk program sarjana adalah 8 semester sedangkan batas waktu studi untuk program sarjana adalah 14 semester. Masa cuti tetap di hitung dalam menghitung masa studi.
Mahasiswa yang belum lulus sampai dengan batas masa studi dinyatakan tidak dapat melanjutkan studi.
2.7. Berhenti Studi Sementara (BSS), Mundur Studi Sementara (MSS), dan Berhenti Studi Tetap (BST) #
2.7.1. BSS dan MSS
BSS adalah status seorang mahasiswa yang tidak melanjutkan studi untuk sementara dan permohonannya dapat diajukan oleh mahasiswa sebelum berakhirnya masa perencanaan studi dari semester tersebut.
MSS adalah status seorang mahasiswa yang mengundurkan diri dari kegiatan akademik dan non-akademik yang sedang berlangsung pada suatu semester karena alasan tertentu dan dapat diajukan oleh mahasiswa mulai minggu pertama perkuliahan sampai hari terakhir minggu tenang (sebelum minggu UAS).
Aturan tambahan terkait BSS dan MSS adalah sebagai berikut:
- Universitas Surabaya akan memperhitungkan masa cuti (Berhenti Studi Sementara/BSS atau Mundur Studi Sementara/ MSS) yang diambil mahasiswa sebagai masa belajar.
- Mahasiswa baru yang berada di semester 1 tidak diperkenankan BSS/MSS.
- Mahasiswa tidak diperbolehkan mengambil BSS dan/atau MSS lebih dari 2 semester berturut-turut.
- Keseluruhan BSS dan/atau MSS yang diperkenankan selama menjadi mahasiswa di suatu program studi di lingkungan Ubaya adalah 4 semester.
- Mahasiswa yang sedang menyelesaikan skripsi/tugas akhir/praktik kerja dapat mengajukan BSS/MSS tetapi surat tugasnya akan secara otomatis gugur. Jika mahasiswa tersebut melaksanakan skripsi/tugas akhir/praktik kerja setelah masa BSS/MSS tersebut berakhir maka harus dilakukan melalui penerbitan Surat Tugas yang baru.
2.7.1.3.1. Pembayaran UPP Saat Pengajuan BSS/MSS
- mahasiswa yang BSS dibebaskan dari UPP pada semester tersebut.
- Mahasiswa yang MSS wajib melunasi UPP semester tersebut sampai pada saat tanggal surat persetujuan pengajuan MSS oleh Ubaya.
2.7.1.3.2. Tata cara
Mahasiswa yang akan BSS/MSS dapat mengajukan melalui myUbaya masing-masing. Formulir yang telah diisi dengan sepengetahuan Wakil Dekan dan disertai surat bukti bebas pinjaman alat-alat laboratorium (fakultas tertentu) diserahkan kembali ke Direktorat Administrasi Akademik. Selanjutnya petugas akan memeriksa persyaratan mahasiswa dan apabila memenuhi syarat, menerbitkan “Surat Izin BSS” atau “Surat Izin MSS” untuk mahasiswa tersebut dengan tembusan kepada:
- Dekan Fakultas
- Direktur Perpustakaan
- Direktur Keuangan
2.7.2. Berhenti Studi Tetap (BST)
BST adalah status seorang mahasiswa yang mengundurkan diri secara tetap sebagai mahasiswa dari suatu program studi sebelum menyelesaikan seluruh program studinya. BST ini dapat disebabkan karena mahasiswa yang bersangkutan tidak membayar UPP dua semester berturut-turut, mutasi ke program studi lain di lingkungan Ubaya, pindah ke perguruan tinggi lain, terkena evaluasi studi, atau berhenti atas keinginan sendiri.
2.7.2.3.1. BST Karena Tidak Membayar UPP Dua Semester Berturut-turut
Mahasiswa yang tidak membayar UPP selama dua semester berturut-turut dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan berhenti studi tetap. Mahasiswa ini akan menerima:
- surat keterangan pernah terdaftar sebagai mahasiswa Ubaya
- transkrip akademik selama menjadi mahasiswa Ubaya.
Apabila mahasiswa yang telah berhenti studi tetap tersebut ingin melanjutkan studi kembali di Ubaya, maka ia harus mengajukan permohonan yang disetarakan dengan tata cara penerimaan mahasiswa pindahan.
2.7.2.3.2. BST Karena Mutasi
Mahasiswa yang telah dikabulkan permohonan mutasinya ke program studi lain di Ubaya dinyatakan berhenti studi tetap dari program studi asal.
2.7.2.3.3. BST Karena Pindah ke Perguruan Tinggi Lain
Mahasiswa yang ingin pindah atau keluar dari Ubaya harus mengisi formulir permohonan pindah melaui my Ubaya. Wakil Rektor I mengeluarkan keputusan tentang mahasiswa yang mengundurkan diri karena pindah ke perguruan tinggi lain. Mahasiswa tersebut akan menerima:
- surat keterangan pindah
- transkrip akademik selama menjadi mahasiswa Ubaya
2.7.2.3.4. BST Karena Evaluasi Studi
Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat melanjutkan studi karena evaluasi studi (evaluasi dua tahun pertama, evaluasi dua tahun kedua, atau evaluasi batas waktu studi) dinyatakan berhenti studi tetap.
Mahasiswa tersebut akan menerima:
- surat keterangan pernah terdaftar sebagai mahasiswa Ubaya
- transkrip akademik selama menjadi mahasiswa Ubaya
2.7.2.3.5. BST Atas Keinginan Sendiri
Mahasiswa yang karena suatu hal tidak dapat melanjutkan studi dan harus keluar dari Ubaya (misalnya karena bekerja, pindah ke kota lain) dapat mengajukan permohonan BST dengan mengisi formulir yang disediakan di BARP.
Wakil Rektor I mengeluarkan keputusan tentang mahasiswa yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Mahasiswa tersebut akan menerima:
- surat keterangan mengundurkan diri dan surat-surat lain yang diperlukan yang bersangkutan sehubungan dengan statusnya sebagai mahasiswa Ubaya
- transkrip akademik selama menjadi mahasiswa Ubaya
2.8. Evaluasi Keberhasilan Studi dan Syarat Kelulusan #
Seorang mahasiswa dinyatakan lulus dari suatu program studi tertentu di Ubaya apabila:
- Berhasil menempuh sejumlah sks kumulatif (total sks) tanpa nilai E sesuai dengan jumlah sks syarat kelulusan program studi yang tercantum dalam kurikulum yang ditetapkan untuk program studi.
- Memiliki IPK >= 2,00.(Ada program studi yang mensyaratkan lebih).
- Nilai D yang diperoleh maksimal 20% dari total sks syarat kelulusan program studi (Ada program studi yang mensyaratkan berbeda).
- Memperoleh nilai minimal C untuk Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Agama, Kewirausahaan dan Inovasi dan mata kuliah lain yang di atur Fakultas.
- Memiliki kompetensi berbahasa Inggris setara nilai TOEFL minimal 450 yang dibuktikan dengan sertifikat dari Pusat Bahasa Universitas Surabaya atau lembaga lainnya yang diakui oleh Pusat Bahasa Universitas Surabaya.
- Telah ikut dan lulus Masa Kegiatan Inisiasi & program pengembangan lain yang dibuktikan dengan sertifikat dan program pengembangan lainnya yang diatur tersendiri melalui peraturan rektor.
- Memenuhi ketentuan akademik lain yang ditetapkan secara spesifik pada fakultas/jurusan/program studi,
- Telah memenuhi semua kewajiban administrasi dan keuangan.
Kelulusan mahasiswa ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan Lulus (SK Lulus) oleh Dekan dan penerbitan Ijazah oleh Rektor setelah wisuda. Pelepasan kelulusan seorang mahasiswa dilaksanakan dalam suatu upacara yang disebut wisuda. Upacara wisuda merupakan Rapat Terbuka Senat Universitas Surabaya yang diadakan dua kali dalam setahun. Tatacara pendaftaran dan upacara wisuda diatur tersendiri oleh Panitia Wisuda.
Mahasiswa yang telah lulus berhak menerima Ijazah, Daftar Prestasi Akademik Mahasiswa (DPAM), dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang hanya diberikan satu kali dan selanjutnya menerima status sebagai Alumni Ubaya. Alumni Ubaya dapat melakukan proses legalisasi salinan dari ijazah dan/atau transkrip nilai dengan menunjukkan bukti keabsahan salinan tersebut di Direktorat Administrasi Akademik Ubaya.
Tabel 7
Masa Studi Normal dan Batas Waktu Studi Program Sarjana
2.8.1. Predikat Kelulusan
Lulusan program sarjana Ubaya diberi predikat kelulusan berdasarkan IPK yang diperoleh dan lama masa studi. Predikat kelulusan program sarjana adalah:
Lulusan program sarjana Ubaya yang berstatus mahasiswa mutasi, pindahan, alih jenjang (tidak masuk melalui proses penerimaan mahasiswa baru) tidak berhak menerima predikat Cum Laude dan Summa Cum Laude, sehingga predikat kelulusan berdasarkan IPK yang diperoleh dan lama masa studi untuk mahasiswa tersebut adalah:
WISUDA #
Perjalanan akhir studi seorang mahasiswa adalah menjadi lulusan. Pelepasan kelulusan seorang mahasiswa pada umumnya dilaksanakan dalam suatu upacara yang disebut wisuda. Pada upacara wisuda, UBAYA memberikan penghargaan kepada:
- lulusan dengan predikat summa cum laude atau cum laude berupa piagam dan akan diumumkan pada wisuda semester terkait. Penghargaan ini diberikan bila lulusan dapat menyelesaikan masa studi sesuai masa studi normal atau lebih cepat. Dalam kasus ini BSS/MSS diperhitungkan dalam masa studi. Penghargaan ini tidak berlaku untuk mahasiswa mutasi.
- lulusan yang memiliki prestasi akademik minimal sangat memuaskan dan memiliki aktivitas non-akademik yang terbaik dan mendapatkan penghargaan berupa sebutan wisudawan teladan. Lulusan yang berhak mendapatkan sebutan wisudawan teladan akan diputuskan oleh pimpinan fakultas dan Direktorat Pengembangan Kemahasiswaan (DPK).
Upacara wisuda merupakan Rapat Terbuka Senat Universitas Surabaya yang diadakan setiap tahun dua kali.
Pendaftaran dilakukan secara online, sedangkan pelaksanaannya dikoordinasi oleh Direktur Pengembangan Kemahasiswaan, paling lambat 1 bulan sebelum upacara wisuda.