7.2. PENDAHULUAN #
Sejak masih bernama Universitas TRISAKTI pada tahun 1966, Fakultas Hukum merupakan salah satu dari tiga fakultas (farmasi, hukum dan ekonomi) yang dimiliki UBAYA. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 172/PT/III/1968, tanggal 5 September 1968, Program Pendidikan Tinggi lmu Hukum di Fakultas Hukum UBAYA berstatus Terdaftar.
Fakultas Hukum UBAYA telah meniti waktu demi waktu dengan semangat dan tekad bulat mewujudkan tujuan yang digariskan dalam Rencana Induk Pengembangan (RIP) 1976 – 1983, yaitu menghasilkan sarjana hukum yang memiliki kemampuan analitis, keahlian dan ketrampilan di bidang hukum, berkepribadian baik serta berpartisipasi dalam era pembangunan. Dengan diterbitkannya Pola Umum Pengembangan Jangka Panjang UBAYA 1984, sebagai pengganti RIP 1976 – 1983, Fakultas Hukum UBAYA melakukan pemantapan di bidang kurikulum. Sejalan dengan itu, pada tahun akademik 1982 – 1983 penyelenggaraan pendidikan hukum di Fakultas Hukum UBAYA dilaksanakan dengan Sistem Kredit Semester.
Pada tanggl 18 Februari 1985, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 071/O/1985, Fakultas Hukum UBAYA memperoleh status Diakui. Selanjutnya, pada tanggal 8 September 1986, dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Republik Indonesia Nomor 0611/O/1986, Fakultas Hukum UBAYA memperoleh status akreditasi Disamakan untuk 6 jurusan, yakni :
- Jurusan Hukum Perdata
- Jurusan Hukum Pidana
- Jurusan Hukum Administrasi Negara
- Jurusan Hukum Tata Negara
- Jurusan Hukum Internasional
- Jurusan Hukum Acara
Dengan status akreditasi tersebut, Fakultas Hukum UBAYA dipercaya pemerintah untuk menyelenggarakan ujian negara sendiri yang terintegrasi dalam Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester.
Pada tahun 1993, program pendidikan tinggi ilmu hukum mengalami reorientasi pendidikan yang dilaksanakan secara mono-program, menjadi program studi ilmu hukum. Bersama dengan itu pula diberlakukan Kurikulum Nasional (KURNAS) berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0325/U/1994. Pada tahun akademik 1994 – 1995 Fakultas Hukum UBAYA mulai berkiprah sekaligus memantapkan cita-cita sebagaimana digariskan dalam Pola Orientasi Pengembangan, yang berorientasi pada masyarakat Bisnis-Industri, dengan muatan kurikulum yang mengarah pada Business Law.
Melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 326/U/1994 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, telah dilakukan reformasi pendidikan dengan melaksanakan kembali penilaian akreditasi bagi program studi-program studi di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang berstatus Disamakan. Tiga program studi di UBAYA, diantaranya ilmu hukum dinilai pada akreditasi tahap pertama pada tahun 1996 – 1997. Melalui surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 001/BAN-PT/Ak.I/ VIII/1998, tanggal 11 Agustus 1998, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UBAYA memperoleh peringkat akreditasi A dan mendapat kepercayaan membina program studi sejenis. Peringkat tersebut berlaku untuk 5 (lima) tahun, sejak tanggal ditetapkan.
Pada tahun 2003 telah dilakukan akreditasi yang kedua oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terhadap Fakultas Hukum UBAYA. Keputusan BAN PT Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 012/BAN-PT/ Ak-VII/S1/VII/2003 tentang Hasil dan Peringkat Akreditasi Program Studi untuk Program Sarjana Strata-1 di Perguruan Tinggi, memutuskan dan menetapkan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UBAYA kembali memperoleh peringkat akreditasi A.
Pada tahun 2011 telah dilakukan akreditasi yang ketiga oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terhadap Fakultas Hukum UBAYA. Keputusan BAN-PT Nomor 025/BAN-PT/Ak-XIV/ IX/2011 tentang Status, Nilai, Peringkat, Dan Masa Berlaku Hasil Akreditasi Program Sarjana Di Perguruan Tinggi, memutuskan dan menetapkan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UBAYA memperoleh peringkat akreditasi B.
Pada tahun 2015 telah dilakukan akreditasi yang keempat oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terhadap Fakultas Hukum UBAYA. Keputusan BAN-PT Nomor 1257/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2015 tentang Status, Nilai, Peringkat, Dan Masa Berlaku Hasil Akreditasi Program Sarjana Di Perguruan Tinggi, memutuskan dan menetapkan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UBAYA memperoleh peringkat akreditasi B.
Namun demikian setelah dilakukan surveilance pada tahun 2016, berdasarkan keputusan BAN-PT No. 1141/SK/BAN-PT/Ak-SURV/S/VII/2016, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya dinyatakan terakreditasi dengan peringkat A. Surat keputusan tersebut berlaku sejak 19 Desember 2015 sampai dengan 19 Desember 2020 dan berhasil dipertahankan berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 665/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/II/2021 dengan akreditasi A, 20 Desember 2020 sampai dengan 20 Desember 2025. Upaya perubahan akreditasipun dilakukan dengan bukti diperolehnya Akreditasi peringkat tertinggi Program studi sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ubaya melalui keputusan BAN-PT No. 2574/SK/BAN-PT/AK-ISK/S/IV/2022 tertanggal 26 April 2022 dengan Akreditasi Unggul, 26 April 2022 sampai dengan 20 Desember 2025.
Perolehan peringkat akreditasi tersebut layak diperhitungkan dalam pengembangan akademis lebih lanjut sebagai suatu tantangan sekaligus komitmen, karena akreditasi merupakan pengakuan atas program studi pada perguruan tinggi dalam memenuhi standar kualifikasi tertentu, sehingga lulusannya mampu memperoleh kepercayaan pengguna jasa untuk menjalankan praktik profesinya, atau melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
7.2.2. VISI, MISI dan TUJUAN #
- Visi : Menjadi Fakultas Hukum yang Berkualitas untuk Memenuhi Kebutuhan Hukum bagi Masyarakat.
- Makna :
Menjadi Fakultas yang memperoleh apresiasi yang tinggi dari masyarakat karena memiliki kualitas keilmuan dan penerapan di bidang pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta memiliki kualitas layanan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Makna :
- Misi :
- Menyelenggarakan pendidikan tinggi hukum sesuai dengan perkembangan hukum nasional dan internasional
- Melaksanakan dan mengembangkan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat
- Mendorong terwujudnya komunitas fakultas hukum untuk mampu berperan aktif di tingkat nasional dan internasional
- Tujuan :
- Menghasilkan lulusan yang mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat dalam era global
- Membentuk dan mengembangkan jejaring kerjasama di bidang penelitian dan layanan hukum
- Profil Lulusan Program Sarjana Ilmu Hukum:
- Mampu berpikir kritis, logis, sistematis dan menguasai keilmuan hukum untuk kesejahteraan umat manusia;
- Mampu menerapkan pengetahuan hukum untuk membangun argumentasi dan penalaran hukum untuk menyelesaikan suatu persoalan hukum;
- Memiliki keterampilan dalam argumentasi dan penalaran hukum;
- Memiliki integritas dan etika profesionalitas hukum.
7.2.3. PROGRAM PENDIDIKAN #
7.2.3.1. Kurikulum
Kurikulum Program Sarjana Ilmu Hukum (PSIH) Fakultas Hukum UBAYA terus menyesuaikan diri dengan perubahan sejalan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kebijakan Pemerintah. Keputusan Menteri Penddikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045 Tahun 2002, Kurikulum Fakultas Hukum Universitas Surabaya tahun 1999 telah ditinjau kembali dan disempurnakan serta disahkan menjadi kurikulum Fakultas Hukum Universitas Surabaya tahun 2004 yang berlaku mulai semester Gasal tahun akademik 2004-2005. Kurikulum pun mengalami penyesuaian dan perubahan ada tahun 2017 sehingga diberlakukan kurikulum 2017 yang mengikuti kaidah-kaidah sebagaimana yang dimaksud di dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan Kurikulum Pendidikan Tinggi yang memuat Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Seiring dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan masyarakat Indonesia di tengah globalisasi, Kurikulum Program Sarjana Ilmu Hukum (PSIH) Fakultas Hukum pun dikembangkan membentuk lulusan yang mampu menjawab kebutuhan hukum di masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan terkini. Sebagaimana arahan Pemerintah Republik Indonesia bahwa pendidikan tinggi nasional harus memenuhi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (PERPRES RI No. 8 Tahun 2012 dam PERMENDIKBUD RI No. 73 Tahun 2013) dan Standar Pendidikan Tinggi Nasional yang memuat pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka/MBKM (PERMENDIKBUD No. 3 Tahun 2020) maka Kurikulum Fakultas Hukum untuk program Sarjana Ilmu Hukum diperbaharui menjadi Kurikulum Program Sarjana Fakultas Hukum Tahun 2021 (Kurikulum 2021). Kurikulum 2021 menjadi acuan dalam pembelajaran Fakultas Hukum UBAYA mulai Semester Gasal 2021/2022 dengan ciri khas menekankan pembekalan pemahaman kognitif melalui ilmu hukum, dipertajam dengan pembekalan diri baik dari sisi afektif maupun kemampuan adaptif yang terbuka pada Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Mata kuliah-mata kuliah di Fakultas Hukum dapat dikelompokkan menjadi
- Kelompok Mata kuliah wajib Fakultas
- Kelompok Mata Kuliah Program peminatan:
-
- Peminatan Hukum Keperdataan
- Peminatan Hukum Pidana
- Peminatan Hukum administrasi Negara
- Peminatan Hukum Internasional
- Peminatan Hukum Tata Negara
7.2.3.2. Pelaksanaan Kurikulum
- Mata kuliah disajikan berdasarkan alur tiap semester dengan memperhitungkan beberapa matakuliah yang tetap disajikan sepanjang semester, seperti:Pengantar Ilmu Hukum,Pengantar Hukum Indonesia, Ilmu Negara,Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, Filsafat Hukum,Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum(PLKH),Penalaran Hukum,Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dengan tetap memperhatikan persyaratan minimal dibukanya kelas sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Universitas.
- Semua mata kuliah yang pernah ditempuh, dihargai dengan sejumlah satuan kredit semester (sks)
- Pengambilan mata kuliah harus memperhatikan alur prasyarat mata kuliah (Tabel 3 & 4)
- Pengambilan ulang mata kuliah yang telah dievaluasi diperkenankan, dengan catatan pengulangan untuk mata kuliah dengan nilai >= C yang akan diperhitungan adalah hasil nilai akhir/terbaru
- Mahasiswa yang telah mengumpulkan >= 100 sks dengan nilai minimal D dapat mengajukan permohonan Program Peminatan (Hukum Keperdataan, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi, dan Hukum Internasional) sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Penyusunan skripsi dapat dilakukan setelah mahasiswa menempuh 117 sks, lulus Mata Kuliah Metode Penelitian Hukum > C, minimal 2 mata kuliah program peminatan, dan memenuhi persyaratan TOEFL >= 450 yang disetujui oleh Ubaya Language Center dengan mengajukan permohonan kepada Dekan c.q. Wakil Dekan I.
- Untuk mata kuliah program peminatan, mahasiswa wajib mengambil 14 sks dengan ketentuan sebagai berikut: 10 sks wajib dari mata kuliah di program peminatannya, sedangkan 4 sks diambil dari mata kuliah pada program peminatan lainnya yang akan menunjang skripsi (penulisan hukum).
7.2.3.3. Prasyarat dan Alur Mata Kuliah
Sejalan dengan upaya mencapai visi, misi dan tujuan Fakultas maka proses pembelajaran dan penyajian mata kuliah perlu ditetapkan prasyarat dan alur mata kuliah sebagaimana terurai dalam Tabel 3 dan 4.
7.2.3.4. Syarat Kelulusan
Mahasiswa dinyatakan telah berhasil menyelesaikan Program Sarjana Hukum, apabila memenuhi syarat-syarat:
- telah mengumpulkan >=153 sks serta jumah nilai minimal D>= 20% dari total mata kuliah yang telah diambil sebagai syarat lulus.
- IP Kumulatif >=2,00
- tidak ada nilai E
- Nilai-nilai >= C untuk mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, dan Skripsi/ Tugas Akhir
- nilai D maksimal 20% dari 153 sks = 31 sks
7.2.3.5 MATA KULIAH PRASYARAT KURIKULUM 2021
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SURABAYA (TABEL 1) #
Mata kuliah Prasyarat adalah mata kuliah yang harus ditempuh terlebih dahulu dengan nilai minimal sebelum menempuh mata kuliah tertentu. Beberapa mata kuliah ditentukan mata kuliah prasyarat haruslah sudah ditempuh dengan nilai minimal C yang menunjukkan kompetensi minimal mahasiswa.
Contoh: Hukum Perdata adalah mata kuliah prasayarat bagi Hukum Acara Perdata, mahasiswa harus terlebih dahulu menempuh mata kuliah Hukum Perdata dengan nilai minimal tertentu. (Perhatikan Tabel berikut ini)
MATA KULIAH FAKULTAS HUKUM PROGRAM SARJANA
KURIKULUM 2021
7.2.3.7 Alur Mata Kuliah (Tabel 3)
7.2.4. Pedoman Umum Penyusunan Skripsi #
7.2.4.1 Pengertian
Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang disusun oleh mahasiswa berdasarkan penelitian lapangan dan/ atau kepustakaan untuk memenuhi persyaratan memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.), sesuai dengan program kekhususannya.
7.2.4.2 Persyaratan pengajuan
Mahasiswa yang sudah mengumpulkan 117 sks diperkenankan mengajukan permohonan penulisan skripsi dan didahului dengan proposal skripsi yang diajukan kepada Ketua Laboratorium dan dilanjutkan dengan mekanismep engajuan yang ditetapkan Fakultas.
7.2.4.3 Proposal Skripsi
Sebelum mahasiswa membuat skripsi terlebih dahulu mahasiswa harus membuat proposal skripsi, yang terdiri dari:
- Latar Belakang Masalah
- Rumusan Masalah
- Tujuan Penulisan
- Metodologi
- Pertanggungjawaban Sistematika
- Bahan Bacaan Awal (minimal 5 buku)
7.2.4.4 Penulisan skripsi lebih lanjut mengikuti Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Universi tas Surabaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 183 Tahun 2018.
Untuk itu diperhatikan:
- Penulisan kutipan dengan format APA
- Penulisan daftar referensi dengan format APA
7.2.5. FASILITAS #
1. Laboratorium
Merupakan penunjang pelaksana (psikomotor) di bidang pendidikan akademik dan profesional yang meliputi kemampuan litigasi dan non-litigasi yang digunakan untuk praktik bagi mahasiswa peserta mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum.
2. Ruang Pengadilan Semu (Moot Court)
Merupakan tempat pelatihan praktik mahasiswa di bidang litigasi untuk semua jenis perkara serta praktik bagi peserta mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum untuk menjadi praktisi yang profesional.
3. Kantor Layanan Hukum (KLH)
Merupakan adalah satu kegiatan di bidang pengabdian masyarakat antara lain pemberian bantuan hukum dan penyuluhan hukum bagi masyarakat/pencari keadilan. KLH Ubaya bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Surabaya dalam layanan E-Court.
4. Pusat Kajian/Kelompok kajian
Merupakan unsur pelaksana dari laboratorium-laboratorium yang ada di Fakultas Hukum dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pengembangan akademik, antara lain kelompok Kajian Tindak Pidana Pencucian Uang, Pusat Literasi Pancasila Hukum Tata Negara serta Pusat Kajian Standarisasi.
5. Kantor Layanan Hukum (KLH)
Wadah perwujudan University – Industry – linkages, yang kegiatannya meliputi:
- Konsultasi hukum bisnis, hukum perbankan, hukum perburuhan, hak kekayaan intelektual/hak cipta, paten, dan merek
- Pelatihan yang berkaitan dengan hukum bisnis
- Seminar dan Short Course
- Negosiasi, mediasi
- Litigasi di bidang: hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi/perburuhan
6. English Course
Kursus Bahasa Inggris setara TOEFL ini diselenggarakan oleh fakultas untuk para mahasiswa semester genap tahun ketiga agar mereka siap menerima perkuliahan yang disampaikan dengan bahasa pengantar Bahasa Inggris. Kursus ini bersifat wajib dengan passing grade >= 450.
7. Koleksi Khusus
Merupakan perpustakaan fakultas yang berupa sarana penunjang pendidikan hukum, dalam bentuk literatur, artikel, jurnal, makalah, penelitian, dan peraturan perundang-undangan di bidang hukum.
8. Media Hukum
Untuk menampung pemikiran ilmiah tentang hukum yang selalu berkembang bagi para akademisi dan ahli-ahli hukum lainnya, Fakultas Hukum Universitas Surabaya menerbitkan 3 (tiga) jurnal hukum, yaitu:
- YUSTIKA: Media Hukum dan Keadilan (https://journal.ubaya.ac.id/index.php/yustika/index),
- JurnalMinuta (https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jmta) dan
- Jurnal Argumentum (https://journal.ubaya.ac.id/index.php/argu)
9. Media Informasi & Komunikasi
Demi memberikan informasi kredible dan layanan optimal Fakultas Hukum Ubaya memiliki akun media antara lain:
- website Fakultas Hukum : https//hukum.ubaya.ac.id
- akun Youtube : kanal hukum ubaya
- instagram : fhubaya
- email : hukum@unit.ubaya.ac.id
7.2.6. STRUKTUR ORGANISASI dan PERSONALIA #
7.2.6.1. Struktur Organisasi
7.2.6.2. Personalia
Dekan : Dr. Hwian Christianto, S.H., M.H.
Wakil Dekan I : Peter Jeremiah Setiawan, S.H., M.H.
Wakil Dekan II : Dr. Elfina Lebrine Sahetapy, S.H., LL.M.
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum : Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
Ketua Program Studi Magister Kenotariatan : Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, S.H., M.Hum.
Ketua Laboratorium
– Pjs Hukum Keperdataan : Dr. Hwian Christianto, S.H., M.H.
– Hukum Pidana : Anton Hendrik Samudra, S.H., M.H.
– Hukum Tata Negara : Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum.
– Hukum Administrasi : Nabbilah Amir, S.H., M.H.
– Hukum Internasional : Tjondro Tirtamulia, S.H., C.N., M.H.
Ketua Non Laboratorium : Ex Officio Dekan Fakultas Hukum
Kepala Biro Bantuan Hukum : Marianus Yohanes Gaharpung, S.H., M.S.
Koordinator Kantor Layanan Hukum : Ex Officio Dekan Fakultas Hukum
Manajer Administrasi : Khomarul Alkarimah, S.E., M.M.
7.2.7. TENAGA PENDIDIK #
7.2.7.1. Dosen Tetap
7.2.7.2. Dosen Tidak Tetap
7.2.8. Penutup
Dengan pelaksanaan yang konsisten disertai dukungan yang tulus dari segenap sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Insya Allah Kurikulum baru ini dapat membantu memperlancar realisasi visi, misi, dan Profil Lulusan Program Sarjana (S1) Fakultas hukum sebagaimana tersurat dan tersirat di dalam naskah Strategic Planning Fakultas Hukum Universitas Surabaya Surabaya 2019-2026 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Rektor Universitas Surabaya Nomor 498 Tahun 2019.