Pertanyaan #
Saya pegawai di salah satu perusahaan swasta. Setiap bulan saya dipotong pajak penghasilan, Tapi saya sendiri tidak punya NPWP. Pasti ada denda, Untuk itu yang mau saya tanyakan berapa tarif denda bagi saya yang tidak ada NPWP ?
Jawaban #
Dear Rekan
Merujuk pada UU No.36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan pasal 21 ayat 5a
“ Besarnya tariff sebagaimana pada ayat 5 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak “
Dan sesuai penjelasan yang tertera pada UU No.36 Tahun 2008 pasal 21 ayat 5a
Contoh perhitungan Wajib Pajak memiliki NPWP
5% x Rp.50.000.000 = Rp2.500.000
Contoh perhitungan Wajib Pajak tanpa NPWP
5% x 120% x Rp.50.000.000 = Rp3.000.000
Berikut tabel tarif yang kami simpulkan (semoga bisa membantu) :
Tarif dengan NPWP
Tarif Tanpa NPWP
5%
5% x 120% atau 6%
15%
15% x 120% atau 18%
25%
25% x 120% atau 30%
30%
30% x 120% atau 36%