Dear Rekan, Karena saudara seorang dokter, sesuai dengan pasal 14 UU PPh. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan bruto kurang dari 4,8 M maka anda dapat menggunakan norma perhitungan untuk menentukan besarnya pajak. Jadi, penghasilan bruto x norma perhitungan = penghasilan kena pajak, kemudian penghasilan kena pajak ( PKP) tersebut dikalikan dengan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh akan dihasilkan pajak terutang. Oleh : Ivan Nugraha Eka H. (140515041)